Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Mrh |
Tanggal Surat |
Jumat, 25 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT.BPR Multidhana Bersama |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad ispan wahyudi | PT.BPR Multidhana Bersama |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ilham Fahriza | 2 | Ananda Khairina Amalia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mixe Sribima Areotejo.SH dan Partner | Ilham Fahriza | 2 | Mixe Sribima Areotejo.SH dan Partner | Ananda Khairina Amalia |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
484.690.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor:PK/2020/NA/XI/00304 tanggal 5 Nopember 2020
- Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang Rp.484.690.000.- ( Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat I dan Terguggat II
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |