Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
2.WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
3.ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
YOSEF RIEMOND PRAWIRO ALS RAYMOND - SANTOSO (+) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–531/O.3.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
2WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
3ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEF RIEMOND PRAWIRO ALS RAYMOND - SANTOSO (+)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkYOSEF RIEMOND PRAWIRO ALS RAYMOND - SANTOSO (+)
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

-------Bahwa ia terdakwa YOSEF RIEMOND PRAWIRO Als. RAYMOND – SANTOSO (+) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Skj 22.00 Wita  atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2023, bertempat  di pinggir Jalan Komplek griya permata Kel. Semangat Dalam Kec. Alalak Kab. Barito Kuala atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang untuk mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Berawal pada bulan agustus 2023 yang tanggal dan harinya tidak dapat diingat lagi Sdr. FARID (DPO) mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu) kepada Sdr. FARID (DPO), lalu teman Sdr. FARID (DPO) sebanyak 9 (Sembilan) orang juga mengumpulkan uang kepada Sdr. FARID (DPO) total sebesar Rp. 1.350.000,- (sehingga ditambahkan dengan uang terdakwa terkumpul sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudan Sdr. FARID (DPO) memesan shabu kepada Sdr. BAMBANG (DPO) dan Sdr. BAMBANG (DPO) datang kerumah sdra. FARID (DPO) untuk mengambil uang. Bahwa pada saat sdra. BAMBANG (DPO) datang kerumah sdra. FARID terdakwa saat itu sedang berada dirumah sdra. FARID (DPO) dan sedang tidur, terdakwa  mengetahui sdra. BAMBANG (DPO) kerumah untuk mengambil uang karena diceritakan oleh sdra. FARID (DPO).
  • Selanjutnya karena Sdr. BAMBANG tidak ada kabar pada bulan Oktober 2023 sdra. FARID (DPO) menghubungi terdakwa dan berkata “bang nomor sampean saya kasih ke bambang nanti kalo ada bambang menghubungi tagihkan bahan” dan terdakwa menjawab “yaudah“ . kemudian setelah 2 (dua) bulan tepatnya pada Senin tanggal 11 Desember 2023 Sjk. 19.00 WITA saat terdakwa sedang berada di pos di Teluk Tiram kota Banjarmasin terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAMBANG lewat telpon dan berkata “bisa ga ke jembatan basit “ lalu dijawab terdakwa “ya bisa”. Kemudian terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Kharisma warna Hitam NOPOL DA 5442 CK ke lokasi yang telah disepakati, sesampainya di sana terdakwa menelpon Sdr. BAMBANG (DPO) “kamu dimana” lalu dijawab sdra. BAMBANG (DPO) “aku di griya permata, ambil bahan nah di griya” dan terdakwa menjawab “aku kesana”. Lalu terdakwa diarahkan Sdr. BAMBANG (DPO) menuju Komplek griya permata ke ruko warna putih sebelah kanan jalan.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAGA dan saksi MUHAMMAD IQBAL yang sedang melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat mengenai terjadinya tindak pidana narkotika dan ditindaklanjuti pemantauan didaerah tersebut, para saksi melihat Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor sambil menelepon seseorang lalu lakilaki mondar mandir di pinggir jalan, kemudian para saksi mendatangi terdakwa sambil memperkenalkan diri bahwa para saksi adalah Petugas Kepolisian Polres Barito Kuala, selanjutnya sebelum para saksi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa, petugas kepolisian meminta bantuan saksi TONY HENDRAWAN selaku warga yang untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut digenggaman tangan terdakwa sebelah kiri yang dibungkus bekas Makanan Ringan Bakso rasa Udang Bakar warna orange kemudian ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan oleh saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H dan saksi MUHAMMAD IQBAL adalah benar milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1087.LP tertanggal 15 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci. ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu, sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 001/11004.1/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh INDAH PERMATA SARI selaku Pengelola Unit Pegadaian – UPC Marabahan menerangkan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 5,10 (lima koma sepuluh) gram (berat bersih).
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I jenis shabu melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya