Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.MUTA'ALIM, S.H.
2.WAHYU RAMADHAN, S.H.
WARDIANSYAH Als BOS TOM Bin BAHRUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-884/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTA'ALIM, S.H.
2WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDIANSYAH Als BOS TOM Bin BAHRUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkWARDIANSYAH Als BOS TOM Bin BAHRUN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN(alm) pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Prona IV Rt. 034 RW. 002 Kel. Pemurus baru Kec. Banjarmasin selatan kota. Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita terdakwa WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN(alm) dihubungi oleh saksi MASRANI Bin BADRUN (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menayakan ketersediaan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menjawab ada Narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita saksi MASRANI Bin BADRUN (Alm) datang ke tempat terdakwa yang beralamat di  Jl. Prona IV Rt. 034 RW. 002 Kel. Pemurus baru Kec. Banjarmasin selatan kota. Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) berhutang kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengambilkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu lalu menyerahkannya kepada Saksi MASRANI Bin BADRUN (Alm).
  • Kemudian Sekitar pukul 22.00 Wita satuan sat resnarkoba Barito Kuala melakukan pengembangan terhadap penangkapan saksi MASRANI bin BADRUN (Alm) Bahwa berdasarkan keterangan saksi MASRANI bin BADRUN (Alm), serbuk Kristal yang di duga narkotika Gol I yang didapatnya dengan cara membeli dari Terdakwa WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN(alm). Selanjutnya saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala mendatangi tempat terdakwa.
  • kemudian sekira jam 23.30 Wita saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Jl. Prona IV Rt. 034 RW. 002 Kel. Pemurus baru Kec. Banjarmasin selatan kota. Banjarmasin, datang beberapa orang laki laki dan mengaku sebagai sat Narkoba Polres Barito Kuala melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa dan di temukan 3 (tiga ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor  1,55 gr (berat bersih 1,04 gr), 1 (satu) buah timbangan warna hitam dan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terbungkus didalam plastic warna hitam yang diletakan diatas loteng rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengaku bahwa serbuk kristal yang diduga narkotika gol I tersebut terdakwa membeli dari GUTEH (DPO) di daerah Lokasi Kec,Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan menggunakan uang terdakwa seharga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa di bawa kepolres barito kuala untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh Pihak kepolisian Resnarkoba Batola terhadap Terdakwa WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm)  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut.  
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22AI.12.23.1116.LP tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm, Apt.,M.Pharm.Sei selaku Manajer Pengujian, dengan hasil pengujian yaitu : serbuk kristal yang di uji Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

  

 

Subsidair

 ----------- Bahwa Terdakwa WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN(alm) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 Skj. 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam Bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Sebuah rumah Jl. Prona IV Rt. 034 RW. 002 Kel. Pemurus baru Kec. Banjarmasin selatan kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita terdakwa WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN(alm) dihubungi oleh saksi MASRANI Bin BADRUN (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menayakan ketersediaan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menjawab ada Narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita saksi MASRANI Bin BADRUN (Alm) datang ke tempat terdakwa yang beralamat di  Jl. Prona IV Rt. 034 RW. 002 Kel. Pemurus baru Kec. Banjarmasin selatan kota. Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) berhutang kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengambilkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu lalu menyerahkannya kepada Saksi MASRANI Bin BADRUN (Alm).
  • Kemudian Sekitar pukul 22.00 Wita satuan sat resnarkoba Barito Kuala melakukan pengembangan terhadap penangkapan saksi MASRANI bin BADRUN (Alm) Bahwa berdasarkan keterangan saksi MASRANI bin BADRUN (Alm), serbuk Kristal yang di duga narkotika Gol I yang didapatnya dengan cara membeli dari Terdakwa WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN(alm). Selanjutnya saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala mendatangi tempat terdakwa.
  • kemudian sekira jam 23.30 Wita saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Jl. Prona IV Rt. 034 RW. 002 Kel. Pemurus baru Kec. Banjarmasin selatan kota. Banjarmasin, datang beberapa orang laki laki dan mengaku sebagai sat Narkoba Polres Barito Kuala melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa dan di temukan 3 (tiga ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor  1,55 gr (berat bersih 1,04 gr), 1 (satu) buah timbangan warna hitam dan uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terbungkus didalam plastic warna hitam yang diletakan diatas loteng rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengaku bahwa serbuk kristal yang diduga narkotika gol I tersebut terdakwa membeli dari GUTEH (DPO) di daerah Lokasi Kec,Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan menggunakan uang terdakwa seharga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa di bawa kepolres barito kuala untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh Pihak kepolisian Resnarkoba Batola terhadap Terdakwa WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm) tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.  
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22AI.12.23.1116.LP tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm, Apt.,M.Pharm.Sei selaku Manajer Pengujian, dengan hasil pengujian yaitu : serbuk kristal yang di uji Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 ----------Perbuatan Terdakwa WARDIANSYAH als BOS TOM bin BAHRUN (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya