Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2023/PN Mrh Sam ani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2023/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sam ani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua kandung pemohon dalam Passport Republik Indonesia No. AN 530630 tertulis nama SAMANI menjadi SAM ANI dan Tempat Lahir HULU SUNGAI UTARA menjadi SAKA BARU tanggal lahir, 25 November 1964 manjadi tanggal lahir 12 Agustus 1975, nama orang tua kandung pemohon MASRI menjadi MASRUNI.
  3. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan nama, tempat tanggal lahir pemohon, nama orang tua kandung dan selanjutnya dapat menerbitkan perbaikan dan atau perubahan setelah adanya penetapan ini ;
  4. Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak