Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.Rizky Senja Raifiesha, S.H.
2.FEBRILIA WULANDINI, S.H.
ASMAN Als KAI Bin AID (Alm) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-499/O.3.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Senja Raifiesha, S.H.
2FEBRILIA WULANDINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAN Als KAI Bin AID (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkASMAN Als KAI Bin AID (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ASMAN Alias KAI Bin AID (Alm), pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di depan Komplek Graha Bakti Mulia Permai Rt. 13 Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23gram (berat bersih 0,05gram)”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Berawal dari informasi yang diperoleh oleh saksi SURIYADI Bin MUNAWAR dan saksi M. KHAIRI CAHYADI Bin SUPANDI bersama Anggota Reskrim Polsek Alalak pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WITA bahwa di daerah Komplek Graha Bakti Mulia Permai Rt. 13 Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada sekira pukul 21.00 WITA saksi SURIYADI Bin MUNAWAR dan saksi M. KHAIRI CAHYADI Bin SUPANDI melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, dan tidak berapa lama datang Terdakwa ASMAN Alias KAI Bin AID (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 6646 ZK berhenti di depan Komplek Graha Bakti Mulia Permai dengan gerak-gerak yang mencurigakan, melihat hal tersebut saksi SURIYADI Bin MUNAWAR dan saksi M. KHAIRI CAHYADI Bin SUPANDI bersama Anggota Reskrim Polsek Alalak lainnya kemudian mendekati Terdakwa sambil memperkenalkan diri, dan ketika para Anggota Reskrim Polsek Alalak mendekati Terdakwa, Terdakwa terlihat ketakutan, sehingga saksi SURIYADI Bin MUNAWAR dan saksi M. KHAIRI CAHYADI Bin SUPANDI melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23gram (berat bersih 0,05gram) yang diselipkan oleh Terdakwa di lengan baju sebelah kanan yang dikenakannya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ASMAN Alias KAI Bin AID (Alm), barang bukti berupa 1 (satu) paket Plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23gram (berat bersih 0,05gram) yang ditemukan dari diri Terdakwa didapatkan dari Sdr. ALI, dan Terdakwa disuruh oleh Sdr. ALI untuk mengantarkan 1 (satu) paket Plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23gram (berat bersih 0,05gram) kepada teman Sdr. ALI yang memesan.
  • Bahwa Terdakwa ASMAN Alias KAI Bin AID (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1002.LP tanggal 01 November 2023, telah selesai dilakukan pengujian dan ditanda tangani pada tanggal 01 November 2023 oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian, menerangkan bahwa pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau seberat 0,01 gram sebagaimana Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Sitaan Polres Barito Kuala yang diduga Narkotika Golongan I Nomor : B/37/X//Res.4.2/2023/Reskrim tanggal 31 Oktober 2023 dari Kepolisian Sektor Alalak, hasilnya Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya