Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2022/PN Mrh Bahtiar 1.Noor hayati
2.Abdus satar
3.Noor diah
4.Sayid Abdurrhaman
5.Yusni Yunus
6.Siti Asiah
7.Yusni
8.Selliyana
9.Sulaiman Ahli Waris Udin Sayur
10.Mustakim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2022/PN Mrh
Tanggal Surat Jumat, 09 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bahtiar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHIBUN SHAKIP, SH., MH ,DEPRONSYAH KOBARA, SH., MH , DEWI SEPRIANI, SHBahtiar
Tergugat
NoNama
1Noor hayati
2Abdus satar
3Noor diah
4Sayid Abdurrhaman
5Yusni Yunus
6Siti Asiah
7Yusni
8Selliyana
9Sulaiman Ahli Waris Udin Sayur
10Mustakim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ahmad Yani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 807.120.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum harta peninggalan almarhum H.MUIS Bin H. Duhamid berupa sebidang tanah pekarangan sebagaimana dalam Surat ketetapan Tanah Perwatasan Tahun 1977 yang terletak di Jalan Pulau Alalak dahulu RT 15, sekarang RT 008 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, dengan ukuran :  

- Panjang sebelah Utara 175 meter;

- Panjang sebelah Selatan175 meter;

- Lebar sebelah Timur 14 meter;

- Lebar sebelah Barat 14 meter.

-.Luas +  2.450 meter persegi 

 

Dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Titian H. Sahbudin
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Husin, H. Udin dan Jami
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa
  • Sebelah Barat berbatasan dengan PT Arjuna Bintang Sakti

Yang selanjutnya jatuh kepada ahli warisnya yaitu Penggugat.

3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan merugikan Penggugat ;

4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor 2001-07.SKKT/PDPA/1991 atas nama UDIN (ahli waris Udin/Tergugat IX) dan Surat  Pernyataan Penguasan Fisik Tanah Nomor : 692.2/101/SPPF.BT/PA/2016 Tanggal 07 Oktober 2016, atas nama Mustakim (Tergugat X);

5. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan baik seperti sedia kala kepada Penggugat;

6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiill dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 807.120.000,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) selambat-lambat 1 (satu) minggu setelah putusan mempunyai keputusan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :

6.1. Kerugian Materiil :

  • Tergugat I dan tergugat II, secara tanggung renteng dituntut sebesar :

34 Tahun x Rp. 30.000,- x 60 meter persegi ……………………..=Rp.61.200.000,-

  • Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng dituntut sebesar :

12 Tahun x Rp. 30.000,- x 24 meter persegi……………………. =Rp.  8.640.000,-

  • Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng dituntut sebesar :

17 Tahun x Rp. 30.000,- x 140 meter persegi …………… …….=Rp. 71.400.000,-

  • Tergugat VII dan Tergugat VIII  secara tanggung renteng dituntut sebesar :

15 Tahun x Rp. 30.000,- x 24 meter persegi  ……………………=Rp. 10.800.000,-

  • Tergugat IX dituntut ganti rugi sebesar :

17 Tahun x Rp. 30.000,- x 132 meter persegi ……………………=Rp. 67.320.000,-

  • Tergugat X dituntut ganti rugi sebesar :

(6+3= 9)  Tahun x Rp. 30.000,- x 328 meter persegi……………. =Rp. 88.560.000,-

Jumlah ……………………………………………….. ….=Rp.307.120.000,-

6.2.  Kerugian Immateriil sebesar  …………………………...…...=Rp 500.000.000.,-

Jumlah Total sebesar …………………………………..…...….=Rp.807.120.000,-

                    (Delapan Ratus Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

 

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), sehari setiap mereka lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

9. Menyatakan secara hukum putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;

10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak