Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa RUSMADI Bin MARTIN (Alm) pada hari Senin tanggal 11 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana” TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin Tanggal 11 Desember 2023 Sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa berangkat dari warung Terdakwa di jalan Talenta Bumi, desa Akuatik, Kec. Bakumpai, Kab. Barito Kuala, Prov. Kalimantan Selatan menuju ke Pasar Lima, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan menggunakan Sepeda motor Vario 125 warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6485 MBE. Sesampainya di Pasar Lima, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa langsung menemui Sdr. ABANG (DPO) dan membeli obat jenis Zenith kepada Sdr. ABANG (DPO) sebanyak 2 kantong plastik klip yang berisi 200 (dua ratus) butir pil dengan harga Rp. 1.050.000,- (Satu juta lima puluh ribu rupiah), setelah melakukan pembelian berupa obat jenis Zenith tersebut, Terdakwa singgah di rumah kakak kandung Terdakwa yang beralamat di jalan Kelayan A, Gg. Zais, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin untuk mengkonsumsi 5 (lima) butir obat jenis Zenith tersebut, satu jam kemudian Terdakwa pulang menuju ke warung Terdakwa, namun sekira pukul 18.00 Wita di pinggir jalan Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, Terdakwa diberhentikan dan di amankan oleh anggota SatresNarkoba Polres Barito Kuala dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 (Seratus sembilan puluh lima) butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol yang terbagi dalam dua plastik klip dan terbungkus dalam kantong plastik berwarna hitam yang berada di dalam celana dalam bagian depan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika gol I jenis karisoprodol.
- Bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris dari BPOM Banjarmasin tentang LAPORAN PENGUJIAN NOMOR: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1086.LP., yang telah selesai diuji dan ditandatangani hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sei selaku Manager teknis Pengujian, menerangkan pengujian berupa tablet warna putih dengan penandaan - pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan jumlah sample 5 tablet adalah benar positif mengandung KARISOPRODOL dengan kadar 260,22 mg/tablet dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana terdapat perubahan terhadap penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika pada point 61 dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan penghitungan kadar Karisoprodol yang dibuat dan ditandatangani hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sei selaku Manager teknis pengujian BPOM di Banjarmasin, yaitu hasil uji kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumah 195 (seratus sembilan puluh lima) butir : 260,22 mg per tablet atau 0,260022 gram per tablet, dengan kesimpulan kandungan Karisoprodol pada 195 butir adalah 50,7429 gram.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba no. 044/II/KLINIK/2024 yang dibuat dan ditandatangani hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024 oleh dr Normayni Maya Sari selaku Dokter klinik Polres Barito Kuala yaitu telah dilakukan pemeriksaan Zat Adiktif / Narkoba pada urine RUSMADI Bin MARTIN (Alm) dengan kesimpulan urine yang bersangkutan RUSMADI Bin MARTIN (Alm) tidak mengandung zat Narkoba.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika ------------------------------- |