Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa SITI KHADIJAH Als SITI Binti TARSIH (Alm), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Sekitar jam 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Persada Raya I Rt.22 Blok IV No.68 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Berawal Sekitar jam 08.00 Wita saksi ALIF REYHANI AL ISLAMI Binti NGARJI dan suaminya saksi RICKO GEAN WIJAYA Bin MARTIN WIJAYA (Alm) pergi ke acara meeting pekerjaan, kemudian terdakwa selaku ART (Asisten Rumah Tangga) berada dirumah yang beralamat di Jalan Persada Raya I Rt.22 Blok IV No.68 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala bersama anak saksi ALIF REYHANI AL ISLAMI Binti NGARJI yang masih berusia 1 (satu) tahun, selanjutnya sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa langsung mengambil barang - barang berharga milik majikan Terdakwa yaitu 1 (satu) buah Tablet OPPO PAD AIR yang berada diruang tamu, kemudian 1 (Satu) STNK dan BPKB Sepeda motor merek YAMAHA/28D (AL115S/MIO) warna Merah Marun Noka MH328D2049K128109 Nosin 28D-1124853 dengan Nomor Polisi DA 6952 BX di dalam laci kerja tepatnya berada diruang tengah, 1 (satu) buah tas Roda Koper warna biru yang berada dikamar tidur, 1 (satu) buah Gas Elpiji 3 Kg yang berada di dapur, 1 (satu) Unit Sepeda motor merek YAMAHA/28D dengan Nomor Polisi DA 6952 BX yang terparkir halaman rumah rumah saksi.
- Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan WhatshApp kepada saksi ALIF REYHANI AL ISLAMI Binti NGARJI menyatakan bahwa anaknya rewel dan nangis terus tak henti – henti kemudian Terdakwa kabur menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek YAMAHA/28D (AL115S/MIO) warna Merah Marun milik majikan Terdakwa dengan cara menaruh 1 (satu) buah tas Roda Koper warna biru di footstep motor yang didalamnya berisi 1 (Satu) STNK dan BPKB Sepeda motor merek YAMAHA/28D dengan Nomor Polisi DA 6952 BX dan 1 (satu) buah Tablet OPPO PAD AIR dan untuk 1 (satu) buah Gas Elpiji 3 Kg terdakwa ikat di jok motor bagian belakang kemudian tersangka langsung menuju ke Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi ALIF REYHANI AL ISLAMI Binti NGARJI dan saksi RICKO GEAN WIJAYA Bin MARTIN WIJAYA (Alm).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ALIF REYHANI AL ISLAMI Binti NGARJI dan saksi RICKO GEAN WIJAYA Bin MARTIN WIJAYA (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
|