Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2022/PN Mrh | Bahtiar | 1.Noor hayati 2.Abdus satar 3.Noor diah 4.Sayid Abdurrhaman 5.Yusni Yunus 6.Siti Asiah 7.Yusni 8.Selliyana 9.Sulaiman Ahli Waris Udin Sayur 10.Mustakim |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Des. 2022 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2022/PN Mrh | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Des. 2022 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 807.120.000,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum |
- Panjang sebelah Utara 175 meter; - Panjang sebelah Selatan175 meter; - Lebar sebelah Timur 14 meter; - Lebar sebelah Barat 14 meter. -.Luas + 2.450 meter persegi
Dengan batas-batas :
Yang selanjutnya jatuh kepada ahli warisnya yaitu Penggugat. 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan merugikan Penggugat ; 4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor 2001-07.SKKT/PDPA/1991 atas nama UDIN (ahli waris Udin/Tergugat IX) dan Surat Pernyataan Penguasan Fisik Tanah Nomor : 692.2/101/SPPF.BT/PA/2016 Tanggal 07 Oktober 2016, atas nama Mustakim (Tergugat X); 5. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan baik seperti sedia kala kepada Penggugat; 6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiill dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 807.120.000,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) selambat-lambat 1 (satu) minggu setelah putusan mempunyai keputusan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut : 6.1. Kerugian Materiil :
34 Tahun x Rp. 30.000,- x 60 meter persegi ……………………..=Rp.61.200.000,-
12 Tahun x Rp. 30.000,- x 24 meter persegi……………………. =Rp. 8.640.000,-
17 Tahun x Rp. 30.000,- x 140 meter persegi …………… …….=Rp. 71.400.000,-
15 Tahun x Rp. 30.000,- x 24 meter persegi ……………………=Rp. 10.800.000,-
17 Tahun x Rp. 30.000,- x 132 meter persegi ……………………=Rp. 67.320.000,-
(6+3= 9) Tahun x Rp. 30.000,- x 328 meter persegi……………. =Rp. 88.560.000,- Jumlah ……………………………………………….. ….=Rp.307.120.000,- 6.2. Kerugian Immateriil sebesar …………………………...…...=Rp 500.000.000.,- Jumlah Total sebesar …………………………………..…...….=Rp.807.120.000,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; 8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), sehari setiap mereka lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; 9. Menyatakan secara hukum putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi; 10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara. |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |