INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN | 1.AHMAD MISWAN 2.SRIWIDIASTUTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 226.640.758,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Total Kewajiban sebesar Rp.226.640.758,- (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp.165.231.886,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 57.099.629,- (Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) dan Bunga Tunda Rp. 4.309.243,- (Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) Per tanggal 17 September 2024 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor Cabang Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat, jika tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat atau terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |