Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Mrh ROSALINA TITIN, S.PD H. ARISTA ATMADJATI, SE, MM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSALINA TITIN, S.PD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Muslim, S.E., S.H.ROSALINA TITIN, S.PD
Tergugat
NoNama
1H. ARISTA ATMADJATI, SE, MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RIDUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat atasnama Tergugat atas obyek tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.2913, sebagaimana di uraikan dalam surat ukur tanggal 26-02-2007, Nomor 12/HB/2007 seluas 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi), terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten/Kota Barito Kuala, Kecamatan Alalak, Desa/Kelurahan Handil Bakti, Jalan Tepi Sungai Kumpai;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik  yang  sah atas obyek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.2913, sebagaimana di uraikan dalam surat ukur tanggal 26-02-2007, Nomor 12/HB/2007 seluas 160 m2 (seratus enampuluh meter persegi), terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten/Kota Barito Kuala, Kecamatan Alalak, Desa/Kelurahan Handil Bakti, Jalan Tepi Sungai Kumpai;
  4. Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus baliknama Sertifikat atas nama Tergugat (H. ARISTA ATMADJATI, SE,MM) menjadi nama Penggugat (ROSALINA TITIN, S.PD) pada KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I KANTOR PERTANAHAN KOTA MARABAHAN;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Demikianlah Gugatan ini diajukan, semoga berkenan untuk mengabulkannya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak