Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/LH/2024/PN Mrh 1.FEBRILIA WULANDINI, S.H.
2.ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
SARMIDI Als IDI JEPANG Bin H. RAMLI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 32/Pid.B/LH/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-341/O.3.19/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRILIA WULANDINI, S.H.
2ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMIDI Als IDI JEPANG Bin H. RAMLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkSARMIDI Als IDI JEPANG Bin H. RAMLI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa  Terdakwa SARMIDI Als IDI JEPANG Bin H. RAMLI (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 bulan September tahun 2023 sekira pukul 16.30 WITA,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Jejangkit Muara, RT. 002 / RW. 001, Kec. Jejangkit, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam 14.30 WITA, Terdakwa berangkat menuju ke lahan atau persawahan milik H. RAHIM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru putih merah dengan Nomor Polisi  DA 2667 CI yang bertujuan untuk menggarap lahan atau sawah tersebut. Setelah Terdakwa sampai di lahan atau persawahan milik H. RAHIM yang beralamatkan di Desa Jejangkit Muara, RT. 002 / RW. 001, Kec. Jejangkit, Kab. Barito Kuala, Terdakwa langsung duduk di pinggir lahan atau persawahan milik H. RAHIM sambil memancing, kemudian Terdakwa meninggalkan alat pancingnya lalu mengumpulkan beberapa ilalang atau rumput yang sudah kering.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa membakar ilalang atau rumput kering tersebut menggunakan korek api yang dibawanya dengan tujuan untuk membersihkan lahan dengan membakar habis tanaman yang berada di lahan tersebut dan nantinya akan ditanami padi, kemudian rumput kering yang sudah terbakar tadi Terdakwa sebarkan pada 10 (sepuluh) titik di area lahan tersebut, selanjutnya Terdakwa pulang dengan keadaan lahan yang masih terbakar hingga kebakaran yang terjadi meluas dan membakar lahan milik Sdr. H.ALLA, Sdri. YANTI SANAH, Sdra. H. SULAIMAN. Sdra. RUSTAM, Sdri. ATRIANA, dan Sdri. SARIYATI dengan total kebakaran lahan seluas ± 70.300 m?2;.
  • Bahwa dampak dari kebakaran lahan tersebut menurut keterangan Ahli SARJOKO, S.H. Bin PANIMAN (Alm) adalah :
  1. Pencemaran udara mengakibatkan penyakit Saluran Pernapasan Bagian Atas (ISPA)
  2. Dari aspek ekonomi, kerugian akibat kebakaran yang nyata pada umumnya berupa rusak atau hilangnya nilai tegakan hutan terutama kayu maupun tegakan tanaman perkebunan, hilangnya keindahan bagi kepentingan wisata disisi lain juga terganggunya transportasi (darat, laut dan udara) dalam distribusi barang dan aktivitas ekonomi lainnya.
  3. Dari aspek ekologis, kebakaran hutan, kebun, lahan mengabikatkan rusak dan terganggunya ekosistem hutan dan fungsi-fungsinya, berkurangnya keanekaragaman hayati dan hilangnya keterwakilan ekosistem daerah tersebut.
  4. Politis, frekuensi dan skala kebakaran (kecil, sedang, besar) memberikan pengaruh politis, jika sering terjadi kebakaran di suatu daerah atau Negara tersebut tidak serius atau tidak mampu menangani kebakaran, dalam hubungan antar Negara, hal tersebut dapat menjadi bahan untuk menekan negara tersebut, selain hal tersebut adanya claim atas terjadinya pencemaran asap lintas batas Negara atau "ekspor asap" dari Indonesia.
  5. Flora dan Fauna, kebakaran hutan membunuh jasad renik dipermukaan dan lapisan atas tanah, Vegetasi bawah pada umumnya juga terbakar sehingga banyak jenis flora hilang, beberapa jenis mungkin lenyap untuk selamanya. Kebakaran juga merusak sarang tempat berlindung satwa liar dan makanan satwa, bahkan kebakaran secara langsung juga dapat membunuh satwa liar yang tidak dapat menyalamatkan diri.
  6. Dari aspek social, sekolah diliburkan karena aktivitas luar rumah terhambat.
  • Bahwa setelah terjadinya kebakaran lahan telah dilaksanakan pengukuran bidang tanah dan pengambilan titik koordinat berdasarkan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan nomor : IP.02.01/970-63.04/XII/2023 sesuai dengan surat tugas nomor 464/ST-63.04/XI/2023 tanggal 29 November 2023, oleh Saudara Muhammad Nur Abrianto, S.T. dan Widodo, A.P. pada tanggal 30 November 2023 dan ditunjukkan batas bidang tanahnya oleh Ivrayin. A selaku pelapor dengan didampingi anggota dari Kepolisian Resor Barito Kuala dan masyarakat sekitar dengan Luas 70.300 m?2; (Tujuh puluh ribu tiga ratus) dan Berdasarkan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan Tahun 2020 (Lampiran KepmenLHK No. SK SK.6629/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021) berada pada kawasan : Area Penggunaan Lain, serta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang RTRWK Barito Kuala berada pada kawasan: Pertanian Tanaman Pangan.

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa  Terdakwa SARMIDI Als IDI JEPANG Bin H. RAMLI (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 bulan September tahun 2023 sekira pukul 16.30 WITA,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Jejangkit Muara, RT. 002 / RW. 001, Kec. Jejangkit, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam 14.30 WITA, Terdakwa berangkat menuju ke lahan atau persawahan milik H. RAHIM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru putih merah dengan Nomor Polisi  DA 2667 CI yang bertujuan untuk menggarap lahan atau sawah tersebut. Setelah Terdakwa sampai di lahan atau persawahan milik H. RAHIM yang beralamatkan di Desa Jejangkit Muara, RT. 002 / RW. 001, Kec. Jejangkit, Kab. Barito Kuala, Terdakwa langsung duduk di pinggir lahan atau persawahan milik H. RAHIM sambil memancing, kemudian Terdakwa meninggalkan alat pancingnya lalu mengumpulkan beberapa ilalang atau rumput yang sudah kering.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa membakar ilalang atau rumput kering tersebut menggunakan korek api yang dibawanya dengan tujuan untuk membersihkan lahan dengan membakar habis tanaman yang berada di lahan tersebut dan nantinya akan ditanami padi, kemudian rumput kering yang sudah terbakar tadi Terdakwa sebarkan pada 10 (sepuluh) titik di area lahan tersebut, selanjutnya Terdakwa pulang dengan keadaan lahan yang masih terbakar hingga kebakaran yang terjadi meluas dan membakar lahan milik Sdr. H.ALLA, Sdri. YANTI SANAH, Sdra. H. SULAIMAN. Sdra. RUSTAM, Sdri. ATRIANA, dan Sdri. SARIYATI dengan total kebakaran lahan seluas ± 70.300 m?2;.
  • Bahwa dampak dari kebakaran lahan tersebut menurut keterangan Ahli SARJOKO, S.H. Bin PANIMAN (Alm) adalah :
  1. Pencemaran udara mengakibatkan penyakit Saluran Pernapasan Bagian Atas (ISPA)
  2. Dari aspek ekonomi, kerugian akibat kebakaran yang nyata pada umumnya berupa rusak atau hilangnya nilai tegakan hutan terutama kayu maupun tegakan tanaman perkebunan, hilangnya keindahan bagi kepentingan wisata disisi lain juga terganggunya transportasi (darat, laut dan udara) dalam distribusi barang dan aktivitas ekonomi lainnya.
  3. Dari aspek ekologis, kebakaran hutan, kebun, lahan mengabikatkan rusak dan terganggunya ekosistem hutan dan fungsi-fungsinya, berkurangnya keanekaragaman hayati dan hilangnya keterwakilan ekosistem daerah tersebut.
  4. Politis, frekuensi dan skala kebakaran (kecil, sedang, besar) memberikan pengaruh politis, jika sering terjadi kebakaran di suatu daerah atau Negara tersebut tidak serius atau tidak mampu menangani kebakaran, dalam hubungan antar Negara, hal tersebut dapat menjadi bahan untuk menekan negara tersebut, selain hal tersebut adanya claim atas terjadinya pencemaran asap lintas batas Negara atau "ekspor asap" dari Indonesia.
  5. Flora dan Fauna, kebakaran hutan membunuh jasad renik dipermukaan dan lapisan atas tanah, Vegetasi bawah pada umumnya juga terbakar sehingga banyak jenis flora hilang, beberapa jenis mungkin lenyap untuk selamanya. Kebakaran juga merusak sarang tempat berlindung satwa liar dan makanan satwa, bahkan kebakaran secara langsung juga dapat membunuh satwa liar yang tidak dapat menyalamatkan diri.
  6. Dari aspek social, sekolah diliburkan karena aktivitas luar rumah terhambat.
  • Bahwa setelah terjadinya kebakaran lahan telah dilaksanakan pengukuran bidang tanah dan pengambilan titik koordinat berdasarkan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan nomor : IP.02.01/970-63.04/XII/2023 sesuai dengan surat tugas nomor 464/ST-63.04/XI/2023 tanggal 29 November 2023, oleh Saudara Muhammad Nur Abrianto, S.T. dan Widodo, A.P. pada tanggal 30 November 2023 dan ditunjukkan batas bidang tanahnya oleh Ivrayin. A selaku pelapor dengan didampingi anggota dari Kepolisian Resor Barito Kuala dan masyarakat sekitar dengan Luas 70.300 m?2; (Tujuh puluh ribu tiga ratus) dan Berdasarkan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan Tahun 2020 (Lampiran KepmenLHK No. SK SK.6629/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021) berada pada kawasan : Area Penggunaan Lain, serta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang RTRWK Barito Kuala berada pada kawasan: Pertanian Tanaman Pangan.

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 187 Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya