Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.FEBRILIA WULANDINI, S.H.
2.BETTY MAESAROH SARONA, S.H.,M.H.
MISRU Alias ISRU Bin AMAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-898/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRILIA WULANDINI, S.H.
2BETTY MAESAROH SARONA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRU Alias ISRU Bin AMAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa  Terdakwa MISRU Alias ISRU Bin AMAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 00.05 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Trans Kalimantan, Kel. Berangas Timur, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  : -------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 Sekitar pukul 23.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di pos ronda daerah Sungai baru, Kec. Banjarmasin tengah, Kota Banjarmasin dihubungi oleh Sdra. UDIN (DPO) dan meminta Terdakwa untuk membelikan Sabu dengan mengatakan “Ru, bisa tidak kamu ambilkan barang setengah dan antarkan ke jembatan Basit / Jembatan Alalak” lalu Terdakwa menjawab “Tunggu saya mencari orangnya dulu, tapi saya tidak punya kendaraan dan tidak ada yang mau mengantarkan”, dan dijawab lagi oleh Sdra. UDIN (DPO) “nanti ada teman ku mau kesini, kalau kamu mau, nanti ikut dengan dia” dan Terdakwa menjawab “iya nanti jemput saja”,  kemudian setelah Terdakwa menutup telpon dari Sdra. UDIN (DPO), beberapa menit kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdra. SALBUD (DPO), dan Terdakwa mengatakan kepada Sdra. SALBUD (DPO) “bisa tidak menyediakan Sabu setengah untuk teman saya tapi saya bayarkan nanti” lalu di jawab oleh Sdra. SALBUD (DPO) “tunggu dulu nanti saya telpon”. Setelah itu Sdra. SALBUD (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, 15 menit kemudian Terdakwa di hubungi oleh Sdra. SALBUD (DPO) dan mengatakan “ini harganya Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk setengah, kalau mau ambil di pinggir dekat pembuangan sampah” dan dijawab oleh Terdakwa “iya, tapi bayarnya nanti setelah saya dapat uangnya dari teman”, setelah itu Sdra. SALBUD (DPO) memberitahu Terdakwa ciri-ciri dari Sabu tersebut yang terletak di pinggir jalan Sungai baru, Kec. Banjarmasin tengah, Kota Banjarmasin yang terbungkus dengan kotak rokok merk Sampoerna merah, kemudian Terdakwa mengambilnya barang tersebut dan melihat isi di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu lalu Terdakwa menyimpannya didalam kantong celana miliknya dibagian depan sebelah kanan, tidak berlangsung lama Terdakwa dihubungi oleh Sdra. UDIN (DPO) dan memberitahukan bahwa teman Sdra. UDIN (DPO) sudah menunggu di pinggir jalan Sungai baru tepatnya di depan toko Tiara Ponsel, selanjutnya Terdakwa menemui teman Sdra. UDIN (DPO) dan Terdakwa langsung di antarkan ke Jembatan Basit / Jembatan Alalak. Sesampainya Terdakwa di Jembatan Basit / Jembatan Alalak , teman Sdra. UDIN (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa, lalu dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke pinggir jalan Trans Kalimantan, Kel. Berangas Timur, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 00.05 WITA pada saat Terdakwa menunggu di pinggir jalan Trans Kalimantan, Kel. Berangas Timur, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, Terdakwa di hampiri oleh saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H. dan saksi MUHAMMAD IQBAL bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala dikarenakan sebelumnya, Saksi mendapat informasi dari masyarakat, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H. dan saksi MUHAMMAD IQBAL bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala lainnya memperkenalkan diri lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,49 gram (berat bersih 2,30 gram) yang terbungkus dengan kotak rokok merk Sampoerna merah dan berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Surat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan LAPORAN PENGUJIAN NOMOR: LHU.109.K.05.16.24.0042, yang telah selesai diuji dan ditandatangani hari Kamis, tanggal 15 Januari 2024 oleh Dwi Endah Saraswati selaku Manager teknis Pengujian, menerangkan pengujian berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya