Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
2.ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
MULYADI ALS YADI BIN MULKANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-897/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
2ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI ALS YADI BIN MULKANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als YADI Bin MULKANI, pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam Bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Jalan Brigjen H. Hasan Basri Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan dan tanggal yang telah disebutkan diatas sekira jam 14.30 Wita, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya dihubungi Sdr. AGUNG (DPO) yang meminta Terdakwa untuk membelikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong dan akan dibayarkan secara cash setelah sabu tersebut diberikan kepadanya serta akan dijanjikan upah untuk Terdakwa, mendengar hal tersebut Terdakwa menyetujuinya dan langsung menghubungi Sdr. JAMAL (DPO) untuk memesan 2 (dua) kantong narkotika golongan I jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Sdr. AGUNG (DPO) untuk menginformasikan harga sabu yang dipesannya dan Sdr. AGUNG (DPO) menyetujuinya.
  • Kemudian sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor merk Honda PCX warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6859 AHK sembari menghubungi Sdr. JAMAL (DPO) untuk menentukan lokasi untuk mengambil paket sabu yang dipesannya, setelah itu Sdr. JAMAL (DPO) menjawab bahwa sabu pesanan Terdakwa telah diletakkan (diranjau) di trotoar depan Pom Bensin Handil Bakti dan 2 (dua) paket sabu tersebut dibungkus dalam bekas kemasan kopi kapal api warna hitam, kemudianTerdakwa langsung menuju Pom Bensin Handil Bakti untuk mengambil 2 (dua) paket sabu tersebut.
  • Selanjutnya setelah mengambil 2 (dua) paket sabu tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. AGUNG (DPO) untuk memberitahukan paket sabu yang dipesan telah diambil dan menanyakan lokasi untuk menyerahkan paket sabu pesanannya, kemudian setelah berdiskusi disepakati untuk bertemu di depan Alfamart Jalan Brigjen H. Hasan Basri Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala setelah itu Terdakawa bergegas ke lokasi yang telah disepakati.
  • Setelah sampai di depan Alfamart Jalan Brigjen H. Hasan Basri Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan Terdakwa memarkirkan motornya, datang Saksi M. RIZAL NUGRAHA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan berdasarakan infromasi yang telah didapatkan dari masyarakat mengampiri dan memperkenalkan diri bahwa mereka petugas kepolisian Terdakwa terlihat kaget dan gugup, selanjutnya Saksi M. RIZAL NUGRAHA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL memperlihatkan surat tugasnya dan meminta ijin untuk memeriksa Terdakwa, sebelum melakukan pemeriksaan petugas kepolisian  meminta bantuan Saksi FAHMI FIRDAUS, S.Pi Bin H. ALIANSYAH yang sedang berada di lokasi tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam saku celana sebelah kiri ditemukan bungkusan kopi merk kapal api yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 10,33 gr (berat bersih 9,89 gr) selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian dari Balai POM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0043 tertanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Ketua Tim Penguji yaitu Dwi Endah Saraswati ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu, sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 002/11004/I/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh INDAH PERMATA SARI selaku Pengelola Unit Pegadaian – UPC Marabahan menerangkan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 9,78 (sembilan koma tujuh puluh delapan) gram (berat bersih).
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I jenis sabu melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

------Perbuatan Terdakwa MULYADI Als YADI Bin MULKANI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya