Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Mrh | YAYASAN TAMAN CINTA AL QURAN (DIWAKILI KETUA YAYASAN FIRDAUS SH, MH) | HAJI SYAHRANI BUDI | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Mrh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atasmohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan : DALAM PROVISI : Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan perintah pengosongan dan pengusiran terhadap Penggugat dan siswa-siswa sekolah Taman Cinta Al-Qur’an sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. DALAM POKOK PERKARA :
Dikualifikasi sebagai perbuatan ingkarjanji ( wanprestasi ) 4. Menyatakan surat perjanjian pinjam pakai Gedung untuk sarana Pendidikan tanggal18 Mei 2019 sah dan mempunyai kekuatan hukum. 5. MenyatakansuratTanggal 01 Oktober 2022 perihal “ PenghentianPinjamPakai Gedung Sekolah” dan mengosongkan Gedung dari orang-orang dan /ataubarang-barangmilikPenggugat yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugattidaksah dan tidakmempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan surat Tanggal 27 Oktober 2022 yaitu penegasan surat tanggal 01 Oktober 2022 memberikan kebijakan dalam proses persiapan pengosongan dan Gedung yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding atau pun kasasi. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini Terimakasih,- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |