Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.
2.WAHYU RAMADHAN, S.H.
M. SAJALI ALS JALI BIN SABRI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-900/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.
2WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SAJALI ALS JALI BIN SABRI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkM. SAJALI ALS JALI BIN SABRI (ALM)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa M. SAJALI ALS JALI BIN SABRI (ALM) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Alalak Selatan Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------

Kandungan Karisoprodol pada 147 butir     = 147 x 0,28215 gram per tablet

                                                      = 41,4761 gram

------------------Perbuatan Terdakwa M. SAJALI ALS JALI BIN SABRI (ALM), sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 ----------- Bahwa Terdakwa M. SAJALI ALS JALI BIN SABRI (ALM) pada hari jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam Bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Sebuah rumah Jl. Gang Mufakat Desa Jelapat 1 Rt.17 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Karisoprodol di salah satu rumah yang beralamat di Jl. Gang Mufakat Desa Jelapat 1 Rt.17 Kec. Tamban Kab. Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 15.45 wita Tim Satresnarkoba Polres Batola beserta saksi Muhammad Rizal Nugraha dan Saksi Muhammad Iqbal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa M. SAJALI ALS JALI BIN SABRI (ALM) lalu dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa tepatnya pada bagian pojok lantai kamar ditemukan Pil berwarna putih tanpa Merk dan Logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) butir serta saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan  Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Pack plastik klip, Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres Barito Kuala guna penyidikan lebih lanjut. 
  • Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Batola melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa menjelaskan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju rumah saksi Mahmudin Als Julak Bin Kasima (Alm) yang beralamat di Jl. Alalak Selatan Rt.03 Rw.01 Kelurahan Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan berjalan kaki lalu menyebrang menggunakan Fery penyebrangan, sesampainya di daerah alalak Kota Banjarmasin, sekira pukul 19.30 wita terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi Mahmudin Als Julak Bin Kasima (Alm) wita untuk membeli langsung Pil berwarna putih tanpa Merk dan Logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp.1.240.000 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh Pihak kepolisian Resnarkoba Batola terhadap Terdakwa M. SAJALI ALS JALI BIN SABRI (ALM) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Karisoprodol tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0098 tanggal 01 Februari 2024 menerangkan terhadap Tablet warna putih dengan penandaan (-) pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian yaitu : Contoh yang diuji Positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 282,15 mg/tablet (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penghitungan kadar Karisoprodol yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin pada tanggal 01 Februari 2024, Hasil Uji kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 147 butir (milik Terdakwa M. SAJALI ALS JALI BIN SABRI (ALM)) = 282,15 mg per tablet atau 0,28215 gram per tablet, sehingga Kesimpulan :

Kandungan Karisoprodol pada 147 butir     = 147 x 0,28215 gram per tablet

                                                      = 41,4761 gram

 -----------------Perbuatan Terdakwa M. SAJALI ALS JALI BIN SABRI (ALM) , sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya