Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
2.ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
1.NANANG SUPRIANTO ALIAS MARCO BIN SURADI
2.WAGIMIN BIN KARTO KASIDI (ALM)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 308/O.3.19/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
2ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SUPRIANTO ALIAS MARCO BIN SURADI[Penahanan]
2WAGIMIN BIN KARTO KASIDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ;

-------Bahwa ia Terdakwa I NANANG SUPRIANTO Alias MARCO Bin SURADI dan Terdakwa II WAGIMIN Bin KARTO KASIDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2023, bertempat disebuah Rumah Jl. Tanjung Rt.06 Rw.02 Desa Karang Bunga Kec. Mandastana Kab.Batola atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  •  Berawal pada hari Minggu 12 November 2023 Skj.12.00 saat Terdakwa I sedang Berada dirumahnya yang beralamat di Jl.Tanjung Rt.06 Rw.02 Desa Karang Bunga Kec.Mandastana Kab.Batola sdra. DIDIN (DPO) datang kerumah Terdakwa I untuk mengantarkan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp.300.000, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang nantinya akan dibayar oleh Terdakwa I dan Terdakwa II masingmasing seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa untuk pembayaran shabu tersebut akan dibayarkan oleh para terdakwa keesokan harinya. Lalu setelah mengantarkan shabu tersebut sdra. DIDIN (DPO) pulang.
  •  Selanjutnya Terdakwa I meletakkan Shabu tersebut di bawah Piring Dapur Rumah, lalu Terdakwa II datang kerumah terdakwa I dan terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk memakai/mengkonsumsi shabu, kemudian Terdakwa II pulang kerumahnya untuk mengambil alat hisap yang akan digunakan oleh para terdakwa untuk mengkonsumsi shabu, lalu sekitar Pukul 14.00 Wita Terdakwa II mendatangi kembali rumah Terdakwa I setelah Terdakwa II datang para terdakwa memakai shabu tersebut yang awalnya Terdakwa I ambil dari salah satu paket, kemudian para terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut secara bergantian, selanjutnya setelah selesai memakai/mengkonsumsi shabu para terdakwa ingin memakai kembali shabu yang dibelinya, namun para terdakwa membersihkan terlebih dahulu alat hisap yang para terdakwa gunakan sebelumnya. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H dan saksi MUHAMMAD IQBAL mendatangi para terdakwa dengan menjelaskan bahwa para saksi merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Batola lalu para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SUWAJI Bin SUPARMAN (Alm) selaku warga yang diminta pihak Kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan terhadap para terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H dan saksi MUHAMMAD IQBAL menemukan barang bukti berupa  2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram berat bersih 0,10 gram dibawah piring di dapur rumah Terdakwa I, 1 (satu) buah botol kaca, 4 (empat) sedotan plastik, yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1(satu) buah botol bekas merk sprite warna putih, kemudian ditanyakan kepada para terdakwa terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan para terdakwa membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan oleh saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H dan saksi MUHAMMAD IQBAL adalah benar milik para terdakwa, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut.
  •  Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1025.LP tertanggal 17 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  •  Bahwa dalam hal para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

Atau

 

KEDUA;

-------Bahwa ia terdakwa ia terdakwa I NANANG SUPRIANTO Alias MARCO Bin SURADI dan Terdakwa II WAGIMIN Bin KARTO KASIDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2023, bertempat Disebuah Rumah Jl.Tanjung Rt.06 Rw.02 Desa Karang Bunga Kec.Mandastana Kab.Batola atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa II datang kerumah terdakwa I kemudian terdakwa I menawarkan kepada Terdakwa II untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis sabu secara bersamasama setelah itu Terdakwa II Kembali kerumahnya untuk mengambil alat hisap yang akan digunakan untuk mengkonsumsi sabu, selanjutnya Terdakwa II kembali lagi kerumah terdakwa I dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dari salah satu paket yang diambil Sebagian oleh terdakwa I. Kemudian para terdakwa mengkonsumsi shabu dengan cara menyiapkan alat seperti Pipet Kaca , Sedotan ,Botol yang Disi air setengah, Korek Api Kemudian para terdakwa merrakit atau modifikasi alat hisap tersebut dan shabu dimasukkan kedalam Kaca setelah itu dibakar menggunakan Korek Api dan Disedot menggunakan sedotan secara bergantian. Selanjutnya setelah para terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa berniat memakai kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun sebelum mengkonsumsi shabu para terdakwa memberihkan alat hisap terlebih dahulu, Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita saksi Muhammad Rizal Nugraha, S.H dan saksi Muhammad Iqbal mendatangi para terdakwa datang para saksi yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Batola dan akan melakukan Penggeledahan Rumah dari terdakwa I, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan para saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) buah botol kaca, 4 (empat) sedotan plastik, yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1(satu) buah botol bekas merk sprite warna putih.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba No : 134/XII/KLINIK/2023 tanggal 13 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan Zat adiktif/Narkoba terhadap urine terdakwa I NANANG SUPRIANTO Alias MARCO Bin SURADI yang ditandatangani oleh dr. NORMAYNI MAYA SARI dengan hasil didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba No : 133/XII/KLINIK/2023 tanggal 13 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan Zat adiktif/Narkoba terhadap urine terdakwa II WAGIMIN Bin KARTO KASIDI (Alm) yang ditandatangani oleh dr. NORMAYNI MAYA SARI dengan hasil didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen (Case Conference) Nomor : BACC/01/I/2024/TAT tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Tim medis dan Tim Hukum didapatkan kesimpulan bahwa para tersangka merupakan seorang penyalahguna Narkotika jenis shabu fase aktif ketergantungan, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga direkomendasikan perkara tetap dilanjutkan ke penuntutan.
  • Bahwa Dalam hal para terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

-----      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  127 Ayat (1)  Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya