INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Mrh | KARMILAH | PUTRI WULANDARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Mrh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | 025/G.W/BALF/PN/V/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 25.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kuitansi Jual-Beli tertanggal 11 September 2017 dengan SHM Nomor : 00323 atas nama Putri Wulandari yang terletak di Desa/Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Ukur tanggal 04 April 2014 No.00056/Berangas/2014 dengan luas 226 m2 adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap tanggung jawabnya sebagai Penjual;
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik Sah dari sebidang tanah dengan SHM Nomor : 00323 atas nama Putri Wulandari yang terletak di Desa/Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan. berdasarkan Surat ukur tanggal 04 April 2014 No. 00056/Berangas/2014 dengan luas 226 m2.
5. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala guna untuk proses balik nama.
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a-qou kepada Penggugat;
SUBSIDAIR :
Dan atau jika Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |