Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Mrh 1.HELMIYAH BINTI AHMAD
2.MUHAMMAD NOORFAJRI BIN M. TAUFIK YUNUS
3.MUHAMMAD CHAIRUL BIN M. TAUFIQ YUNUS
H. GUSTI IVAFAHRUDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Mrh
Tanggal Surat Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HELMIYAH BINTI AHMAD
2MUHAMMAD NOORFAJRI BIN M. TAUFIK YUNUS
3MUHAMMAD CHAIRUL BIN M. TAUFIQ YUNUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mukhtar Yahya Daud, S.HHELMIYAH BINTI AHMAD
2Mukhtar Yahya Daud, S.HMUHAMMAD NOORFAJRI BIN M. TAUFIK YUNUS
3Mukhtar Yahya Daud, S.HMUHAMMAD CHAIRUL BIN M. TAUFIQ YUNUS
Tergugat
NoNama
1H. GUSTI IVAFAHRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Muslim, S.E., S.H.H. GUSTI IVAFAHRUDIN
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO KUALA
2NOTARIS/PPAT LINDA KENARI, SH., MH
3DEWI FIQRIANTI BINTI M. TAUFIK YUNUS
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIMA KOYIMATUN, S.H., DKKKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO KUALA
Nilai Sengketa(Rp) 238.550.000,00
Petitum

Berdasarkan dari dalil-dalil yang telah Para Penggugat kemukakan diatas , mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan melaluiMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berkenan memutuskan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Linda Kenari, SH., MH  ( Turut Tergugat II ) sesuai Akta perjanjian No.65 yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 tersebut;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi / cidera janji yang tidak membayar sisa harga tanah milik Para Penggugat;
  4. Menyatakan sah surat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayarkan sisa pembayaran harga tanah milik Para Penggugat dengan nilai sebesar Rp. 238.550.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Para Penggugat baik secara materi maupun immateri sebesar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus dengan mata uang yang sah.
  7. Menyatakan jual beli tanah antara Para Penggugat ( Pihak Pertama ) dengan Tergugat ( Pihak kedua ) batal demi hukum;
  8. Menghukum Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tigajuta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan tersebut sejak berkekuatan hukum  sampai dilaksanakan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walau ada upaya hukum, Perlawanan,Banding maupun Kasasi;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati Putusan Perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak