Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Mrh MADI BAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ANDRIANOOR S.HMADI
Tergugat
NoNama
1BAHRUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rezha Setyadi, S.H dan kawan kawanKepala Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala
Nilai Sengketa(Rp) 165.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala berukuran seluas 1.331 M2 (Seribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 35 atas nama BAHRUL, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara     :  Haderian Noor 
  • Sebelah Barat      :  Sungai                
  • Sebelah Selatan  : Armain
  • Sebelah Timur      : Jalan
  1. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus jual beli di PPAT dan balik nama Sertifikat Hak Milik No.35 di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala, dari Tergugat menjadi atas nama  Penggugat  (MADI).
  2. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak