Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2020/PN Mrh 1.Galuh Larasati, S.H.
2.Andri Kurniawan, SH
PUTRA SANDOLO Bin AHAMID UMAR Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-35/O.3.19/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Galuh Larasati, S.H.
2Andri Kurniawan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA SANDOLO Bin AHAMID UMAR Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PUTRA SANDOLO Bin AHAMID UMAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2020 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020 bertempat di Warung di Desa Sei Tunjang Rt. 01 Kec. Cerbon Kab. Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekira pukul 00.30 Wita terdakwa bersama-sama dengan temannya nama AHMAD YANI berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor hendak menuju ke warung di Desa Sei Tunjang Rt. 01 Kec. Cerbon Kab. Barito Kuala untuk bernyanyi (karaoke)

Bahwa sebelum berangkat ke warung di Desa Sei Tunjang Rt. 01 Kec. Cerbon Kab. Barito Kuala terdakwa membawa senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna biru tua dan gagang terbuat dari kayu warna biru tua dengan panjang keseluruhan + 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) dengan cara terdakwa selipkan di celana bagian depan sebelah kiri dan terdakwa tutupi dengan baju yang terdakwa pakai dan terdakwa bersama-sama dengan sdr. AHMAD YANI menuju ke warung di Desa Sei Tunjang Rt. 01 Kec. Cerbon Kab. Barito Kuala

Bahwa sesampainya di warung tersebut terdakwa bersama sdr. AHMAD YANI masuk ke dalam warung (box karaoke) dan terdakwa meletakkan senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna biru tua dan gagang terbuat dari kayu warna biru tua dengan panjang keseluruhan + 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) yang sebelumnya terdakwa bawa di belakang tempat terdakwa duduk dengan jarak + 1,5 m (satu setengah meter) dan terdakwa beserta teman-temannya bernyanyi sambil memesan minum-minuman beralkohol.

Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 Wita saksi MUSTAPA HERMAWAN dan saksi NOR TAOFIK SETIONO, SH beserta anggota Kepolisian lainnya melakukan patroli rutin dan saat memeriksa semua ruangan dalam warung, para saksi menemukan senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna biru tua dan gagang terbuat dari katyu warna biru tua dengan panjang keseluruhan + 33 cm (tiga puluh tiga centimeter) sekitar + 1,5 m (satu setengah meter) dari tempat terdakwa duduk dan bernyanyi

Bahwa senjata tajam tersebut sisinya tajam dan ujungnya runcing dan apabila digunakan untuk menusuk/menikam akan mengakibatkan luka.

Bahwa kemudian para saksi menanyakan siapa pemilik senjata tajam tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya yang Terdakwa bawa untuk jaga diri.

Bahwa saat para saksi menanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam terdakwa tidak memiliki surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa serta bukan merupakan benda pusaka.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 -----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya