Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Mrh 1.MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.
2.I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
3.ATIKA RAHMADANTY, S.H.
1.JUNAIDAH Binti JUNAIDI (Alm)
2.ERI FITRIYANI Binti TOHAR EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2824 /O.3.19/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.
2I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
3ATIKA RAHMADANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDAH Binti JUNAIDI (Alm)[Penahanan]
2ERI FITRIYANI Binti TOHAR EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I JUNAIDAH Binti JUNAIDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ERI FITRIYANI Binti TOHAR EFENDI pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira Pukul 15.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah saksi MUHAMMAD RANI Bin IRAMAH, yang beralamat di Komplek Mitra Bakti, Desa Semangat Bhakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut para terdakwa di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA, saksi JUMAINAH Binti UDIT menitipkan satu buah kunci sepeda motor beserta satu lembar STNK atas nama JANE RELHTA IKAT kendaraan sepeda motor merek YAMAHA Warna Hijau, dengan Nomor Rangka: MH3SEG710MJ034240, Nomor Mesin: E32WE0034242, dan Nomor Polisi: KH 4036 MH, dengan cara meletakkannya di bawah rak sepatu yang berada di depan rumah saksi MUHAMMAD RANI Bin IRAMAH. Kemudian tidak lama setelah itu, saksi AHMAD HUSAINI Bin SAHNADI menelepon saksi MUHAMMAD RANI Bin IRAMAH dan memberitahukan bahwa kunci sepeda motor dan STNK tersebut telah diletakkan di bawah rak sepatu miliknya. Selanjutnya pada waktu yang bersamaan, terdakwa II sedang melakukan panggilan telepon dengan terdakwa I dan Terdakwa II melihat saksi JUMAINAH Binti UDIT meletakkan kunci sepeda motor beserta STNK di bawah rak sepatu, lalu memberitahukan kepada terdakwa I mengenai hal tersebut, lalu terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk datang mengecek kunci sepeda motor beserta STNK tersebut. Kemudian tak berselang lama, terdakwa I datang ke lokasi dan mengambil kunci sepeda motor beserta STNK dari bawah rak Sepatu di depan rumah saksi MUHAMMAD RANI Bin IRAMAH. Setelah menemukan barang tersebut, terdakwa I bertemu dengan terdakwa II dan bertanya, “Ini gimana?” di jawab oleh terdakwa II, “Coba kamu, kan di depan rumah itu ada sepeda motor, kalau mau kunci itu”. Namun terdakwa I memutuskan untuk tidak langsung mencoba kunci tersebut dan memilih pulang ke rumahnya yang beralamat di Komplek Bakti Lestari Jalur 3 No. 147, RT.036, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, sambil membawa kunci dan STNK tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WITA, terdakwa II kembali menghubungi terdakwa I melalui telepon dan menanyakan situasi di sekitar rumah tempat sepeda motor tersebut di parkir, terdakwa I menjawab bahwa situasi sedang sepi. Kemudian terdakwa I menyatakan keinginannya untuk datang, namun mengatakan tidak memiliki sepeda motor untuk pergi ke Lokasi tersebut. Terdakwa II kemudian menyarankan untuk menggunakan jasa ojek online. Selanjutnya terdakwa I pun memesan ojek online dan menuju Komplek Mitra Bakti, Desa Semangat Bhakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Sesampainya di lokasi, terdakwa I mencoba menggunakan kunci yang di peroleh sebelumnya pada 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek YAMAHA Warna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SEG710MJ034240 dan Nomor Mesin : E32WE0034242, dengan Nopol : KH 4036 MH yang terparkir di depan rumah saksi MUHAMMAD RANI Bin IRAMAH, dan ternyata kunci tersebut cocok sehingga sepeda motor dapat dihidupkan. Terdakwa I kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar dari kompleks. Di perjalanan, terdakwa I bertemu kembali dengan terdakwa II dan menyampaikan bahwa sepeda motor seperti akan mogok. Terdakwa II menjawab, “Mungkin minyaknya mau habis”, lalu memberikan uang kepada terdakwa I untuk membeli bensin. Setelah mengisi bensin, terdakwa I membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumahnya.

 

  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa I mendatangi rumah saksi SUMIATI binti JUNAIDI (Alm) yang beralamat di Komplek Permata Indah Blok H No. 97, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan maksud untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA warna hijau. Pada saat itu, Terdakwa I menyampaikan kepada saksi SUMIATI binti JUNAIDI (Alm) bahwa, “sepeda motor punya teman, ditaruh di tempat saya, karena sudah 8 bulan tidak bayar, takutnya ditarik bagian penarikan.” Sehingga saksi SUMIATI binti JUNAIDI (Alm) mengiyakan dan menyetujui agar sepeda motor tersebut dititipkan di rumahnya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I JUNAIDAH Binti JUNAIDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ERI FITRIYANI Binti TOHAR EFENDI mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek YAMAHA Warna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SEG710MJ034240 dan Nomor Mesin : E32WE0034242, dengan Nopol : KH 4036 MH tersebut untuk Terdakwa I dan Terdakwa II jual dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa Terdakwa I JUNAIDAH Binti JUNAIDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ERI FITRIYANI Binti TOHAR EFENDI mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek YAMAHA dengan Nomor Rangka : MH3SEG710MJ034240 dan Nomor Mesin : E32WE0034242, dengan Nopol : KH 4036 MH Warna Hijau tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban AHMAD HUSAINI Bin SAHNADI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I JUNAIDAH Binti JUNAIDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ERI FITRIYANI Binti TOHAR EFENDI tersebut, saksi korban AHMAD HUSAINI Bin SAHNADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa I JUNAIDAH Binti JUNAIDI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ERI FITRIYANI Binti TOHAR EFENDI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya