Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Mrh 1.ROSYIAH SUKRANINGRUM HANDAYANI, S.H.
2.WAHYU RAMADHAN, S.H.
ARFANI BIN JAHRAN (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-532/O.3.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYIAH SUKRANINGRUM HANDAYANI, S.H.
2WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFANI BIN JAHRAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa ARFANI Bin JAHRAN (Alm) bersama dengan Iyan (DPO), Yuli (DPO), Otong (DPO), Adi (DPO), Amin (DPO) pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar jam 22.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023 bertempat gudang beras penggilingan padi yang beralamat berada di Desa Anjir Seberang Pasar Rt.004 Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili perkara ini, ”telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar jam 16.00 wita, sdra. YULI Als IYUL (DPO) ke rumah terdakwa namun terdakwa tidak ada dirumahnya dan sekitar jam 22.00 wita terdakwa bertemu dengan sdra YULI Als IYUL (DPO), sdra ADI (DPO) dan sdra IYAN (DPO) yang sudah berkumpul di rumah sdra YULI Als IYUL (DPO) di Desa Anjir Seberang Pasar dan sdra YULI Als IYUL (DPO) ada berkata ”kita meangkut mesin yang habis tebakar tu kah, soalnya lawas jua sudah ditumbuhi rumpat ha pulang sudah” (kita angkat mesin habis terbakar itu gimana, karena lama juga sudah mesin tersebut sampai ditumbuhi sama rumput) dan terdakwa jawab ”kadapapa lah?” (tidak apa apa ya?) lalu sdra YULI Als IYUL (DPO) berkata ”kadapapa ai soalnya kita urang kampung sini jua” (tidak apa-apa karena kita orang desa sini juga) kemudian terdakwa, sdra ADI (DPO) dan sdra IYAN (DPO) setuju dengan ajakan sdra YULI Als IYUL (DPO). Selanjutnya terdakwa, sdra ADI (DPO), sdra IYAN (DPO) dan sdra YULI (DPO) langsung menuju sebuah gudang penggilingan padi milik saksi H. HUSNI PANDI Bin ARNI (Alm) yang habis terbakar lalu sesampainya disana terdakwa bersama Iyan (DPO), Yuli (DPO), Adi (DPO), menemukan ada 1 (satu) buah mesin Kubota KMD 180, 1 buah (satu) mesin Kubota KMD 160, 1 (satu) buah tangki mesin Kubota KMD 180, 1 (satu) buah tangki mesin Kubota KMD 160 yang terletak di bekas gudang penggilingan padi yang habis terbakar, kemudian terdakwa, sdra ADI (DPO), sdra IYAN (DPO) dan sdra YULI (DPO) bersama sama Iyan (DPO), Yuli (DPO), Otong (DPO), Adi (DPO), Amin (DPO) mengangkat satu per satu barang tersebut ke pinggir sungai dan setelah sampai di pinggir sungai terdakwa, sdra ADI (DPO), sdra IYAN (DPO) dan sdra YULI (DPO) mendorong satu per satu barang tersebut kesungai sampai tenggelam dan meninggalkan barang- barang tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar jam 23.00 wita, pada saat itu terdakwa, sdra YULI Als IYUL (DPO), sdra OTONG (DPO), dan sdra ADI (DPO) masuk ke dalam sungai untuk mengambil mesin Kubota, kemudian terdakwa, sdra ADI (DPO), sdra IYAN (DPO) dan sdra YULI (DPO) hanya mampu mengangkat 1 (buah) mesin Kubota dengan cara diangkat kemudian didorong karena kondisi didalam sungai dalam keadaan berlumpur sampai dengan jarak + 30 (tiga puluh) meter dan terdakwa, sdra YULI Als IYUL (DPO), sdra OTONG (DPO), serta sdra ADI (DPO) meninggalkan lagi barang-barang tersebut.
  • Pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar 01.00 wita terdakwa, sdra YULI Als IYUL (DPO), sdra AMIN (DPO) dan sdra ADI (DPO) mengangkat lagi mesin-mesin tersebut agar lebih jauh dari gudang penggilingan padi yang habis terbakar supaya tidak terlihat oleh saksi H. HUSNI PANDI Bin ARNI (Alm), kemudian terdakwa, sdra YULI Als IYUL (DPO), sdra AMIN (DPO) dan sdra ADI (DPO) mengangkat mesin  Kubota yang ke-2 dari sungai ke pinggir jalan.
  • Setelah itu saksi KHAIRUDDIN, saksi MADRAYANI, saksi ZAINUDDIN, saksi SAINI yang sebelumnya melakukan pengintaian terhadap mesin itu melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan yang diantaranya ada 2 (dua) orang yang dikenal yaitu sdra. YULI (DPO) dan terdakwa, kemudian 1 (satu) orang tidak dikenal dan pada saat diangkut kepinggir jalan saksi SAINI berteriak “maling… maling…” dan mendengar teriakan saksi SAINI kemudian terdakwa, sdra. YULI (DPO) dan 1 (satu) orang tidak dikenal tersebut masing-masing melarikan diri yang mana sdra. YULI (DPO) tertinggal dipinggir jalan dan saksi KHAIRUDDIN, saksi MADRAYANI, saksi ZAINUDDIN, saksi SAINI langsung menanyakan terkait 1 (satu) buah mesin Kubota KMD 180, 1 buah (satu) mesin Kubota KMD 160, 1 (satu) buah tangki mesin Kubota KMD 180, 1 (satu) buah mesin Kubota KMD 160 tersebut kepada sdra. YULI (DPO) dan sdra. YULI (DPO) tidak mengakui bahwa telah mencuri dan langsung melarikan diri ke dalam rumah sdra. YULI (DPO), dan terdakwa melarikan diri ke persawahan dan 1 (satu) orang yang yang tidak dikenal langsung menyeberang Sungai kepinggir jalan besar dan melarikan diri. Setelah itu tidak lama saksi H. HUSNI PANDI menyusul setelah mengetahui bahwa sdra. YULI (DPO) yang telah melakukan pencurian bersama dengan terdakwa ARFANI Bin JAHRAN (Alm) tersebut, kemudian saksi H. HUSNI PANDI menghubungi petugas kepolisian sektor Anjir Pasar dan setelah petugas kepolisian datang saksi H. HUSNI PANDI bersama- sama mendatang rumah sdra. YULI (DPO) dan setelah dicek ternyata hanya ada kakak sdra. YULI (DPO) yang bernama sdra. BUDIMAN dan dijelaskan bahwa sdra. YULI (DPO) diduga melakukan pencurian setelah itu sdra. BUDIMAN ditanya terkait Dimana keberadaan sdra. YULI (DPO) dan dijawab tidak mengetahui dan setelah dicek kedalam rumah dan sekitarnya sdra. YULI (DPO) sudah tidak ada melarikan diri. Kemudian terdakwa ARFANI Bin JAHRAN (Alm) diamankan pada saat berada di rumahnya di Desa Anjir Pasar Lama Rt. 005 Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Anjir Pasar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sdra. H. HUSNI PANDI Bin ARNI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan keterangan Sdra. H. HUSNI PANDU Bin ARNI (Alm).
  • Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin kepada sdra. H. HUSNI PANDI Bin ARNI (Alm) untuk mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah mesin Kubota KMD 180, 1 buah (satu) mesin Kubota KMD 160, 1 (satu) buah tangki mesin Kubota KMD 180, 1 (satu) buah mesin Kubota KMD 160.

 

-----      Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya