INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2024/PN Mrh | NOOR DIAWATI. | 1.MAWARDAH 2.MUHAMMAD FIRDAUS |
Tidak Memenuhi Syarat Formil |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2024/PN Mrh | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.553.000.000,00 | |||||||||
Petitum | - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya;
- Menyatakan benar pada Tahun 2013 hubungan Pengugat dengan Tergugat 2 masih dalam ikatan suami istreri yang sah dan hubungan Pengugat dengan Tergugat 1 adalah sebagai idik ipar.
- Menyatakan benar dalam pengurusan untuk mendapatkan pembayaran SPK Tanah Merah di Kecamatan Rantau Bedauh adalah hasil usaha perjuangan Pengugat dan Perusahaan telah membayar uang sebanyak Rp.600.000.000,- ke Renkening Tergugat 1 dan uanga tersebut bukan milik Tergugat 1 sendiri namun hak bersama dengan Tergugat 2 dan Penggugat.
- Menyatakan benar menurut hukum atas persetujuan Tergugat 2 uang yang ada diPihak Tergugat 1 harus diserahkan bertahap kepada Penggugat dan bilamana ditotal sekitar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan maksud dan tujuannya agar Penggugat membuatkan bangunan sebuah Rumah semi permanen di Desa Sungai Pansuk Kecamatan Rantau Bedauh Kabupaten Barito Kuala Prov, Kal.Sel, dan rumah itu sudah selesai dan ditempati Tergugat 2,. dan uang itu untuk pengelolaan tanah untuk berasawah yang sampai sekarang tanah sawah itu sudah menghasilkan padi setiap tahunnya. Dan uang tersebut juga buat keperluan berjualan sembako di kampung dan diperairan atau di kapal-kapal yang melintas.
- Menyatakan benar menurut hukum uang yang diterima Penggugat dari Tergugat 1 digunakan pembelian bahan bangunan rumah yang dikerjakan Pengugat ditaksir memakan biaya Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah).
- Menyatakan benar uang yang diterima Penggugat dari Tergugat1 pembelian wilpiper untuk diding rumsh senilsi Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa uang yang pernah diterima Pengugat dari Tergugat 1 buat pembelian baju untuk Tergugat 1 senilai Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
- Menyatakan benar menurut hukum adanya pengelolaan tanah sawah yang dilakukan Pengugat dengan memakan biaya Rp.50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) yang uangnya berasal dari penyerahan Tergugat 1.
- Menyatakan nilai rumah bangunan didirikan oleh Penggugat tersebut dengan nilai jual mencapai seharga Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
- Menyatakan benar menurut hukum adanya perbuatan Terugat 1 telah bertaya keperusahaan tempat Pengugat bekerja di Kota Banjarmasin dengan menayakan nomor hendphone Samsul Bahri dan manayakan keuangan yang ada diperusahaan tersebut masalah uang Penggugat, tindakan Tergugat 1 ini tidak ada izin baik tertulis atau lisan dari Penggugat.
- Menyatakan adannya tindakan Tergugat 2 mau menyantet Penggugat dan mengamcan dengan berbagai cara,
- Menyatakan tindakan Tergugat1 adanya laporan Tergugat 1secara lisan di Polsek Rantau Bedauh dengan mengatakan menggelapan uang Tergugat 1 adalah sebagai perbuatan malawan hukum/melangar etika dan merugikan Penggugat,
- Menyatakan tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tersebut diatas adalah sebagai perbuatan melawan hukum (Onrehtmatige daad) dan merugikan hak-hak Penggugat baik materil dan immaterial.
- Menghukum Terugat 1 dan Tergugat 2 untuk meminta maaf kepada Penggugat baik diterbitkan di Media Elektronik maupu Media Online dengan ketentuan bilamana tidak melaksanakan maka dihukum untuk membayar kepada Penggugat senlai Rp.100,000.000,- (serratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian Immateriil kepada Pengugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar kerugian materil sebanyak Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 untuk meminta maaf kepada Penggugat untuk diberitakan di Media Online atau Media Elektronik dan bilamana tidak melalaksana dalam waktu seminggu setelah putusan maka harus membayar dengan uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat 1 dan Terugat 2 untuk membayar uang dwang soom (uang paksa) setiap lalai mamatuhi putusan ini perharinya Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahuli walaupun Terugat 1 dan Tergugat 2 melakukan Upaya banding dan kasasi atau Verzet.
- Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Terguguat 1 dan Tergugat 2 baik sendiri sendiri maupun bersama-sama.
SUBSUDAIR :
Aequo et bono, bilamana punya pendapat lain. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |