Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 214.137.657,- (Dua ratus empat belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Biaya tersebut belum termasuk denda dan biaya lain yang akan timbul di kemudian hari. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT NO 593.2/21/ASM/SPPFBT/AM/XI/2016 tanggal 13 Nopember 2018 Atas Nama Iskandar (Kakek Ybs), SPPFBT No 593.2/24/ASM/SPPFBT/AM/XII/2018 Atas Nama Mardani (Ybs), SHM No 105 tanggal 03 Desember 2009 a.n Sajali Hasan (Ayah Ybs); yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SPPFBT NO 593.2/21/ASM/SPPFBT/AM/XI/2016 tanggal 13 Nopember 2018 Atas Nama Iskandar (Kakek Ybs), SPPFBT No 593.2/24/ASM/SPPFBT/AM/XII/2018 Atas Nama Mardani (Ybs), SHM No 105 tanggal 03 Desember 2009 a.n Sajali Hasan (Ayah Ybs); berikut sekaligus tanah dan bangunan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Marabahan berkenan mengabulkannya.Terima kasih. |