Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.Rizky Senja Raifiesha, S.H.
2.WAHYU RAMADHAN, S.H.
SAMSUNI Bin H. BADUANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-883/O.3.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Senja Raifiesha, S.H.
2WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUNI Bin H. BADUANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkSAMSUNI Bin H. BADUANI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa SAMSUNI Bin H. BADUANI (Alm), pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di SPBU 64.705.003 Sungai Lumbah yang beralamat di Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi yang didapatkan oleh Saksi MUSTAPA HERMAWAN, SH dan Saksi VICTORIANUS AGUNG HARI WICAKSONO pada hari Jum’at 16 Februari 2024 bahwa aad 1 (satu) unit mobil Kijang Kapsul dengan Nomor Polisi KH 8596 JD yang dikendarai oleh seorang lakilaki diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan cara melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di beberapa SPBU yang berada di sekitar Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, kemudian setelah itu memindahkannya ke dalam jerigen  dan selanjutnya jerigen tersebut dibawa ke rumah untuk disimpan atau ditimbun untuk kemudian dijual. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi MUSTAPA HERMAWAN, SH dan Saksi VICTORIANUS AGUNG HARI WICAKSONO kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan diketahui pengendara 1 (satu) unit mobil Kijang Kapsul dengan Nomor Polisi KH 8596 JD tersebut adalah Terdakwa SAMSUNI Bin H. BADUANI (Alm), dan diketahui pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa SAMSUNI kembali melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di SPBU Desa Sungai Lumbah.
  • Bahwa berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Saksi MUSTAPA HERMAWAN, SH dan Saksi VICTORIANUS AGUNG HARI WICAKSONO, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Saksi MUSTAPA HERMAWAN, SH dan Saksi VICTORIANUS AGUNG HARI WICAKSONO melihat 1 (satu) unit mobil Kijang kapsul dengan Nomor Polisi KH 8596 JD dikemudikan oleh Terdakwa SAMSUNI Bin H. BADUANI masuk ke dalam SPBU 64.705.003 yang beralamat di Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala unutuk melakukan pembelian dan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar, kemudian setelah melakukan pembelian dan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar, 1 (satu) unit mobil Kijang Kapsul dengan Nomor Polisi KH 8596 JD tersebut dikemudikan oleh Terdakwa keluar dari SPBU menuju wilayah Handil Landehong Desa Sungai Lumbah.
  • Bahwa di wilayah Handil Landehong Desa Sungai Lumbah tersebut Terdakwa kemudian memindahkan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dari tangki bahan bakar mobil ke dalam jerigen kapasitas ±35liter yang sudah disiapkan oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dari tangki bahan bakar mobil ke dalam jerigen kemudian Saksi MUSTAPA HERMAWAN, SH dan Saksi VICTORIANUS AGUNG HARI WICAKSONO mendekati Terdakwa dan menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli di SPBU Sungai Lumbah, dan Terdakwa juga menyatakan bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut akan dijual kembali.
  • Bahwa Saksi MUSTAPA HERMAWAN, SH dan Saksi VICTORIANUS AGUNG HARI WICAKSONO kemudian melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Anjir Pasar Lama Rt. 006 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala, dan Terdakwa kemudian menunjukkan dan mengeluarkan Bahan bakar Minyak jenis Bio Solar yang disimpan di rumah Terdakwa, berupa 2 (dua) buah jerigen kapasitas ±35liter warna biru tua yang masingmasing berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak ±35liter, 4 (empat) buah jerigen kapasitas ±35liter warna biru yang masingmasing berisi Bahan bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak ±35liter, 1 (satu) buah jerigen kapasitas ±20liter warna kuning yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak ±20liter, 1 (satu) buah jerigen kapasitas ±10liter warna kuning yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak ±3liter, dan 4 (empat) buah jerigen kapasitas 5liter warna kuning yang masingmasing berisi Bahan Bakar Minyak jenis Bio Slar sebanyak ±5liter, sehingga total Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa adalah sebanyak ±253liter ditambah dengan ±35liter yang baru saja dipindahkan Terdakwa dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen berukuran ±35liter, sehingga total terdapa ±288liter Bahan bakar Minyak jenis Bio Solar.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembelian dan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut dilakukan secara berpindahpindah di beberapa SPBU yang berada di wilayah Desa Sungai Lumbah.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahu  2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya