Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.LEONARD SARIMONANG SIMALANGO, S.H.
2.M. KHOIRUN NI'AM, S.H.
MAHLI Bin GAZALI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-510/O.3.19/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LEONARD SARIMONANG SIMALANGO, S.H.
2M. KHOIRUN NI'AM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHLI Bin GAZALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkMAHLI Bin GAZALI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------Bahwa Terdakwa MAHLI Bin GAZALI (alm), pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar Pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Desa Sinar Baru Rt. 06 Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lainperbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas terdakwa yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di warung jaber Desa Sungai Rasau, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala bertemu dengan saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO yang saat itu juga sedang mengisi  Bahan Bakar Minyak (BBM), melihat wajah dan badan saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO terdakwa seketika bernafsu dan berniat untuk melakukan hubungan badan dengan saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO.
  • Setelah selesai mengisi BBM, terdakwa bergegas menuju daerah Sei Pangsuk di Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala tepatnya dipinggir jalan untuk menunggu saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO yang sudah diperkirakan akan lewat. Sesampainya dilokasi terdakwa memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan lalu terdakwa bersembunyi dibalik semaksemak. tidak berselang lama saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO melewati daerah tersebut untuk pulang ke rumahnya, karena jalan disekitar lokasi tersebut rusak sehingga saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO menurunkan kecepatan sepeda motor yang dikendarainya. menyadari keberadaan saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO tersebut terdakwa langsung keluar dari semak-semak dan menghadang saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO lalu terdakwa menarik kunci sepeda motor milik saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO dengan memaksa, karena merasa panik lalu saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO berteriak minta tolong dan terdakwa langsung membekap mulut saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO dengan tangan kanannya hingga terjatuh dari motor. Saat kondisi saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO jatuh telentang, terdakwa menindih tubuh saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO yang membuat saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO semakin panik dan berteriak makin keras hingga terdakwa menguatkan bekapannya yang mengakibatkan saksi PUTI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO kesulitan untuk bernafas, setelah itu terdakwa mencium kedua belah pipi saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO sebanyak 6 (enam) kali, mencium bibir 1 (satu) kali, kemudian terdakwa memasukkan tangan kirinya ke dalam baju saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO dan meremas-remas payudara saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO sebanyak 3 (tiga) kali, saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO yang tidak bisa melawan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanya bisa pasrah. Saat hendak membuka celana saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO terdakwa melihat ada sebuah sorot lampu kendaraan dari arah jalan sehingga terdakwa panik kemudian langsung meninggalkan saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Dr. H. Moch. Antasari Saleh Banjarmasin nomor 350/0645/YANMED/RSAS/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dokter forensik klinik dr. Ainun Fahmi Yanuarti, M.Sc,Sp.FM dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka lecet geser pada rahang bawah sisi kanan, dada kanan dan lengan bawah kanan sisi belakang serta memar pada dada kanan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sosial oleh Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala tanggal 16 Januari 2024 yang dilakukan oleh Ratnawati S.Pd selaku Pendamping Rehabilitasi sosial terhadap saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO diperoleh akibat perbuatan cabul yang dialami adalah saksi PUTI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO merasa takut dan trauma sehingga diperlukan pendampingan psikososial

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual --------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------Bahwa Terdakwa MAHLI Bin GAZALI (alm), pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar Pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Desa Sinar Baru Rt. 06 Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas terdakwa yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di warung jaber Desa Sungai Rasau, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala bertemu dengan saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO yang saat itu juga sedang mengisi  Bahan Bakar Minyak (BBM), melihat wajah dan badan saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO terdakwa seketika bernafsu dan berniat untuk melakukan hubungan badan dengan saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO.
  • Setelah selesai mengisi BBM, terdakwa bergegas menuju daerah Sei Pangsuk di Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala tepatnya dipinggir jalan untuk menunggu saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO yang sudah diperkirakan akan lewat. Sesampainya dilokasi terdakwa memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan lalu terdakwa bersembunyi dibalik semaksemak. tidak berselang lama saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO melewati daerah tersebut untuk pulang ke rumahnya, karena jalan disekitar lokasi tersebut rusak sehingga saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO menurunkan kecepatan sepeda motor yang dikendarainya. menyadari keberadaan saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO tersebut terdakwa langsung keluar dari semak-semak dan menghadang saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO lalu terdakwa menarik kunci sepeda motor milik saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO dengan memaksa, karena merasa panik lalu saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO berteriak minta tolong dan terdakwa langsung membekap mulut saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO dengan tangan kanannya hingga terjatuh dari motor. Saat kondisi saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO jatuh telentang, terdakwa menindih tubuh saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO yang membuat saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO semakin panik dan berteriak makin keras hingga terdakwa menguatkan bekapannya yang mengakibatkan saksi PUTI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO kesulitan untuk bernafas, setelah itu terdakwa mencium kedua belah pipi saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO sebanyak 6 (enam) kali, mencium bibir 1 (satu) kali, kemudian terdakwa memasukkan tangan kirinya ke dalam baju saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO dan meremas-remas payudara saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO sebanyak 3 (tiga) kali, saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO yang tidak bisa melawan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanya bisa pasrah. Saat hendak membuka celana saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO terdakwa melihat ada sebuah sorot lampu kendaraan dari arah jalan sehingga terdakwa panik kemudian langsung meninggalkan saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Dr. H. Moch. Antasari Saleh Banjarmasin nomor 350/0645/YANMED/RSAS/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dokter forensik klinik dr. Ainun Fahmi Yanuarti, M.Sc,Sp.FM dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka lecet geser pada rahang bawah sisi kanan, dada kanan dan lengan bawah kanan sisi belakang serta memar pada dada kanan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sosial oleh Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala tanggal 16 Januari 2024 yang dilakukan oleh Ratnawati S.Pd selaku Pendamping Rehabilitasi sosial terhadap saksi PUTRI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO diperoleh akibat perbuatan cabul yang dialami adalah saksi PUTI ZANUAR AZIZAH SAPUTRI Binti DARNO merasa takut dan trauma sehingga diperlukan pendampingan psikososial

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya