Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Mrh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA MARABAHAN 1.AHMAD SYAREF
2.MASRUPAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA MARABAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY DHARMA CUACA DAN KAWAN KAWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA MARABAHAN
Tergugat
NoNama
1AHMAD SYAREF
2MASRUPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.518.980,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp.105.518.980,- (Seratus Lima Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp. 75.814.200,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Rupiah) dan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 29.704.780,- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Marabahan berkenan mengabulkannya.

Terima Kasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak