Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Mrh Masradin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masradin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa orang tua kandung pemohon yang bernama MARBIYAH BINTI H. DURAHMAN telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 1996 di desa Baliuk RT. 002 di makamkan di alkah keluarga yang berada di desa Baliuk RT. 002, karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetepan ini kepada kantor dinasĀ  catatan sipil Kabupaten Barito Kuala sesuai domisili ahli waris atau keluarga tinggal, dan untuk membuat akta kematian untuk dan atas nama orang tua kandung Pemohon yang bernama MARBIYAH BINTI H. DURAHMAN serta kemudian mencatatkan penetapan tersebut kedalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak