INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Mrh | 1.Drs. JUMARNO 2.AMURDI 3.BAHRUL 4.BARNI 5.HAMIDAH 6.JUNI 7.KHAIRUL 8.M. FAHRIDI 9.MAS’UD 10.MAUSIR 11.ZAINAL LUTFI ANSHARI 12.MAHDIYANI |
1.PT. PALMINA UTAMA 2.PT. PUTRA BANGUN BERSAMA |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Feb. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Mrh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Feb. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.360.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik atas bidang-bidang tanah garapan yang terletak di Handil 17 Kanan Ujung RT.05, Desa Jejangkit Timur, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala berdasarkan 32 (Tiga Puluh Dua) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang dimilikinya; -------------------------------------
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap PARA PENGGUGAT; ---------------------------------------------------
4. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan atau mengembalikan bidang-bidang tanah garapan milik PARA PENGGUGAT sebagaimana dimaksud pada posita angka 1 di atas, dalam keadaan kosong dan terpelihara baik kepada PARA PENGGUGAT; ----------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT berupa harga pengganti sewa tanah sebesar Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) per-Ha pada setiap tahunnya, terhitung sejak Tahun 2015 sampai dengan putusan ini dilaksanakan. Yang harus dibayar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT, untuk itu memberi hak kepada PARA PENGGUGAT untuk mereserver jumlahnya nanti; --------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; ------------------------------------------
7. menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) sehari, setiap TERGUGAT I atau TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; -------------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |