Dakwaan |
Primair :
----- Bahwa ia Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN pada hari Selasa tanggal 15 April sekitar pukul 15.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2025 bertempat di sekitar PT. Talenta Desa Batik Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 15 april 2023 sekira pukul 12.15 Wita Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN menghubungi sdr. FEBRI (DPO) dan menanyakan ”adalah”, dan sdr. FEBRI (DPO) menjawab ”ya ambil” kemudian Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN membalas ”sip, aku lagi makan” lalu sdr. FEBRI (DPO) menjawab ”cepat, aku handak begawi” (cepat aku mau kerja). Selanjutnya sdr. FEBRI (DPO) menelepon Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN dan menanyakan ”dimana sudah” lalu Terdakwa FAHRUL ALIAS ARUL BIN LEMAN menjawab ”di jalan, parak ai sudah” (di jalan, dekat sudah), kemudian sdr. FEBRI (DPO) berkata kepada Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN harga 10 (sepuluh) butirnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN menjawab ”iya, 40 (empat puluh) ku memesan”. Selanjutnya Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN bertanya kepada sdr. FEBRI (DPO) melalui chat ”kam sudah tulak kah?” (kamu sudah berangkat kah) lalu sdr. FEBRI (DPO) menjawab ”balum sebentar lagi” (belum sebentar lagi), kemudian Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN menanyakan ”berapa lagi ada”. Setelah itu, Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN menelepon sdr. FEBRI (DPO) setelah dekat dengan rumah kost sdr. FEBRI (DPO). Sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN berada di kost sdr. FEBRI (DPO) dan Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN membuka pintu kost tersebut, kemudian Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN menyerahkan uang kepada sdr. FEBRI (DPO) sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sdr. FEBRI (DPO) menyerahkan obat berupa pil berwarna putih tanpa merk dan logo jenis Karisoprodol sebanyak 40 (empat puluh) butir kepada Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN. Setelah itu, Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN meninggalkan kost sdr. FEBRI (DPO) tersebut dan menuju ke warung di sekitar PT. Talenta Desa Batik Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian ada seorang wanita bernama sdr. PUPUT (DPO) yang menanyakan kepada Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN perihal Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol dan hendak membeli, selanjutnya Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN menjual kepada sdr. PUPUT (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 Wita pada saat Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN berbelanja di sebuah warung yang beralamat Jalan Marabahan - Margasari, Desa Batik Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito kuala Provinsi Kalimantan Selatan seorang diri dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN oleh petugas Kepolisian dan ditemukan pada Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN sebanyak 20 (dua puluh) butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol di dalam plastik berwarna hitam, sebelumnya saat petugas Kepolisian hendak menangkap Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN, Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN melempar Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol tersebut ke dalam warung kurang lebih 2 meter dari Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN berada, namun kemudian Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN mengambil Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol tersebut dan mengakui bahwa benar Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol tersebut adalah milik Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN;
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol yang akan Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN jual, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi: DA 5787 MH, nomor rangka: MH1JM9128PK657506, dan nomor mesin: JM91E2655771 adalah sarana yang Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN gunakan untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol dari sdr. FEBRI (DPO), 1 (satu) buah HP Infinix SMART 9 berwarna gold nomor whatsapp: 085705514908 IMEI 1: 350291586709306 dan IMEI 2: 350291586709314 adalah alat komunikasi yang Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN gunakan untuk menghubungi sdr. FEBRI (DPO), 1 (satu) lembar plastik berwarna hitam sebagai pembungkus Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol, uang sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah uang sisa hasil penjualan dari Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0233 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin selaku Ketua Tim Pengujian Rivai Endra Dwi Yulianto, S.Farm., Apt., M.Pharm diperoleh kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol 139,73 mg (seratus tiga puluh sembilan koma tujuh tiga miligram) per tablet (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------
Subsidair :
----- Bahwa ia Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN pada hari Selasa tanggal 15 April sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2025 bertempat di sekitar Jalan Marabahan - Margasari, Desa Batik Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 Wita pada saat Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN berbelanja di sebuah warung yang beralamat Jalan Marabahan - Margasari, Desa Batik Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito kuala Provinsi Kalimantan Selatan seorang diri dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN oleh petugas Kepolisian dan ditemukan pada Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN sebanyak 20 (dua puluh) butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol di dalam plastik berwarna hitam, sebelumnya saat petugas Kepolisian hendak menangkap Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN, Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN melempar Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol tersebut ke dalam warung kurang lebih 2 meter dari Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN berada, namun kemudian Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN mengambil Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol tersebut dan mengakui bahwa benar Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol tersebut adalah milik Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN;
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol yang akan Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN jual, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi: DA 5787 MH, nomor rangka: MH1JM9128PK657506, dan nomor mesin: JM91E2655771 adalah sarana yang Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN gunakan untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol dari sdr. FEBRI (DPO), 1 (satu) buah HP Infinix SMART 9 berwarna gold nomor whatsapp: 085705514908 IMEI 1: 350291586709306 dan IMEI 2: 350291586709314 adalah alat komunikasi yang Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN gunakan untuk menghubungi sdr. FEBRI (DPO), 1 (satu) lembar plastik berwarna hitam sebagai pembungkus Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol, uang sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah uang sisa hasil penjualan dari Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0233 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin selaku Ketua Tim Pengujian Rivai Endra Dwi Yulianto, S.Farm., Apt., M.Pharm diperoleh kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol 139,73 mg (seratus tiga puluh sembilan koma tujuh tiga miligram) per tablet (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa FAHRUL Alias ARUL Bin LEMAN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
|