Petitum |
DALAM PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatak Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menyatakan dan mengklaim objek sengketa adalah miliknya;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menguasai dan menjual objek sengketa seolah-olah obyek sengketa adalah miliknya;
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyatakan, menguasai dan menjual obJek sengketa milik Penggugat;
5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitan alas hak di atas bidang tanah yang sudah diterbitkan hak atas tanahnya;
6. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan sertifikat diatas tanah yang sudah diterbitkan sertifikat;
7. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah Nomor SPPFBT : 593.2/LR-5/2004 tanggal 04 Agustus 2004 atas nama Turut Tergugat I;
8. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik Nomor 101 seluas 11.383 M2 yang terletak di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito atas nama Turut Tergugat I;
9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 101 yang terletak di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito kuala seluas 11.383 M2 dengan batas sebagai berikut:
1) Sebelah Utara/Kiri : berbatasan dengan tanah milik Hartiman
2) Sebelah Selatan/kanan : berbatasan dengan tanah milik Yus’at
3) Sebelah Timur/Muka : berbatasan dengan Jalan Handil Lok Rawa
4) Sebelah Barat/Belakang : berbatasan dengan Jalan Lingkar Utara
Adalah milik Penggugat;
10. Menyatakan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah Nomor : 593.21/143/LR tertanggal 27 Maret 2016 yang dibuat oleh Tergugat II telah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena salah letak;
11. Menyatakan jual beli objek sengketa antara Tergugat I dengan Turut Tergugat II telah cacat hukum dan atau batal demi hukum;
12. Menyatakan SHM (sertifikat Hak Milik) Nomor 509 atas nama Turut Tergugat II telah cacat hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
13. Menyatakan SHM (sertifikat Hak Milik) Nomor 510 atas nama Turut Turut Tergugat III telah cacat hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
14. Menyatakan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 508 atas nama Turut Tergugat IV telah cacat hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
15. Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV dan atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 101 seluas 11.383 M2 yang terletak di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito kepada Penggugat;
16. Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela;
17. Memerintahkan Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV dan atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 101 seluas 11.383 M2 yang terletak di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito kepada Penggugat;
18. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk pada seluruh isi putusan dalam perkara ini;
19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku |