Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marabahan untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat melakukan Penggarapan dan Pengrusakan terhadap Tanaman Milik Para Penggugat tidak berdasarkan Bukti kepemilikan, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat merusak,menggarap dan menguasai lahan para Penggugat tersebut adalah perbuatan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum para Penggugat adalah pemilik atas lahan yang terletak berdasarkanSURAT – SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN BIDANG TANAHmilik para penggugat yaitu :
- JARKUNI : berdasarkan SURAT PENGUASAAN LAHAN NOMOR 23/MRB/ATB/II/2012. Dengan Ukuran Panjang 4500 M dan Lebar 600 M terletak di Handil Baru Rt III, Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, berbatasan :
- Utara berbatasan dengan Desa Palingkau.
- Timur berbatasan dengan Jumaidi.
- Selatan berbatasan dengan Nurkasi.
- Barat berbatasan dengan Mahdi.
2. H. NEMAR : berdasarkan SURAT PENGUASAAN LAHAN I977. Dengan Ukuran Panjang 6500 M dan Lebar 750 M terletak di Handil Pal 8 , Rt IV Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, berbatasan :
- Utara berbatasan dengan Anjir Talaran.
- Timur berbatasan dengan Masiyani.
- Selatan berbatasan dengan Kardian.
- Barat berbatasan dengan Hutan.
6. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan lahan-lahan bidang tanah kepada para Penggugat dalam keadaan kosong.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian MATERIIL atas terjadinya penggarapan dan pengrusakan lahan terhadap Tanaman-tanaman dan akan diperhitungkan sejak Tergugat melakukan perbuatan melawan Hukum dan sampai pada saat putusan dalam perkara ini dilaksanakan dalam perhitungan rincian dalam 1 (satu) tahun yaitu :
- Bahwa LAHAN MILIK JARKUNI Timbulnya Kerugian Materiil akibat Perbuatan Tergugat dengan Rincian Hasil perhitungan setiap tahunnya yaitu Hasil buah-buahan Rp 100.000.000.-, ( Seratus Juta Rupiah ) Tanaman Pisang Rp 50.000.000.-( Lima puluh uta Rupiah ), Harga jual kayu galam Rp 120.000.000.- ( Seratus duapuluh Juta Rupiah ) Total keseluruhan penghasilan setiap tahunnya Rp 100.000.000.- + Rp 50.000.000 + Rp 120.000.000.- = Rp 270.000.000.- ( Dua Ratus Tujuh puluh Juta Rupiah ).
- Bahwa LAHAN MILIK H. NEMAR.- Timbulnya Kerugian Materiil akibat Perbuatan Tergugat dengan Rincian Hasil perhitungan setiap tahunnya yaitu Hasil buah-buahan Rp 100.000.000.-, ( Seratus Juta Rupiah ) Tanaman Pisang Rp 50.000.000.-( Lima puluh uta Rupiah ) + Harga jual Gabah Kering menghasilkan 10 Hektar Rp 180.000.000.-( Seratus delapn puluh Juta Rupiah ), Harga jual kayu galam Rp 120.000.000.- ( Seratus duapuluh Juta Rupiah ) Total keseluruhan penghasilan setiap tahunnya Rp 100.000.000.- + Rp 50.000.000.- + Rp 180.000.000.- + Rp 120.000.000.-+ Rp = Rp 450.000.000.- ( Empat Ratus Sembilan puluh Juta Rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian IMMATERIIL sebesar Rp 1.000.000,000,- ( Satu Milyar Rupiah ), kapada Para Penggugat yang disebabkan HILANGNYA LAPANGAN USAHA.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada paraPenggugat setiap hari Sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, Sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atau ( Conservatoir Beslag ) yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Marabahan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta barang milik Tergugat , baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara in.
Apabila Pengadilan Negeri Marabahan Cq Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusanyang seadil-adilnya. |