Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2017/PN Mrh 1.JARKUNI
2.H. NEMAR
PT BARITO PUTRA PLANTATION Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2017/PN Mrh
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JARKUNI
2H. NEMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs Abdul Gapur SHJARKUNI
2Drs Abdul Gapur SHH. NEMAR
3Andi Nurdin SHJARKUNI
4Andi Nurdin SHH. NEMAR
Tergugat
NoNama
1PT BARITO PUTRA PLANTATION
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Suryanto, S.H DkkPT BARITO PUTRA PLANTATION
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq Menteri Dalam Negeri RI Cq Pemerintah Prov Kalsel Cq Bupati Barito Kuala
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amirudin, SH. MH Dkk Pengacara NegaraPemerintah RI Cq Menteri Dalam Negeri RI Cq Pemerintah Prov Kalsel Cq Bupati Barito Kuala
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marabahan untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat melakukan Penggarapan dan Pengrusakan terhadap Tanaman Milik Para Penggugat  tidak berdasarkan Bukti kepemilikan, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat merusak,menggarap dan menguasai  lahan  para Penggugat  tersebut adalah perbuatan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan sah menurut hukum para Penggugat adalah pemilik atas lahan yang terletak berdasarkanSURAT – SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN BIDANG TANAHmilik para penggugat yaitu :
  1. JARKUNI : berdasarkan SURAT PENGUASAAN LAHAN NOMOR 23/MRB/ATB/II/2012. Dengan Ukuran Panjang 4500 M dan Lebar 600 M terletak di Handil Baru Rt III, Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, berbatasan :

 

  • Utara  berbatasan dengan Desa Palingkau.
  • Timur berbatasan dengan Jumaidi.
  • Selatan berbatasan dengan Nurkasi.
  • Barat  berbatasan dengan Mahdi.

 

2. H. NEMAR : berdasarkan SURAT PENGUASAAN LAHAN I977. Dengan Ukuran Panjang 6500 M dan Lebar 750 M terletak di Handil Pal 8 , Rt IV Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, berbatasan :

 

  • Utara  berbatasan dengan Anjir Talaran.
  • Timur berbatasan dengan Masiyani.
  • Selatan berbatasan dengan Kardian.
  • Barat  berbatasan dengan Hutan.

 

6. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan lahan-lahan bidang tanah kepada para Penggugat dalam keadaan kosong.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian MATERIIL atas terjadinya  penggarapan dan pengrusakan lahan terhadap Tanaman-tanaman dan akan diperhitungkan sejak Tergugat melakukan perbuatan melawan Hukum dan sampai pada saat putusan dalam perkara ini dilaksanakan dalam perhitungan rincian dalam 1 (satu) tahun yaitu :

  1. Bahwa LAHAN MILIK  JARKUNI Timbulnya Kerugian Materiil akibat Perbuatan Tergugat  dengan Rincian Hasil perhitungan setiap tahunnya  yaitu Hasil buah-buahan Rp 100.000.000.-, ( Seratus Juta Rupiah ) Tanaman Pisang  Rp 50.000.000.-( Lima puluh uta Rupiah ), Harga jual kayu galam Rp 120.000.000.- ( Seratus duapuluh Juta Rupiah ) Total keseluruhan penghasilan setiap tahunnya Rp 100.000.000.- + Rp 50.000.000 + Rp 120.000.000.- = Rp 270.000.000.- ( Dua  Ratus Tujuh puluh Juta Rupiah ).
  2. Bahwa LAHAN MILIK H. NEMAR.- Timbulnya Kerugian Materiil akibat Perbuatan Tergugat  dengan Rincian Hasil perhitungan setiap tahunnya yaitu Hasil buah-buahan Rp 100.000.000.-, ( Seratus Juta Rupiah ) Tanaman Pisang  Rp 50.000.000.-( Lima puluh uta Rupiah ) + Harga jual Gabah Kering menghasilkan 10 Hektar Rp 180.000.000.-( Seratus delapn puluh Juta Rupiah ), Harga jual kayu galam Rp 120.000.000.- ( Seratus duapuluh Juta Rupiah ) Total keseluruhan penghasilan setiap tahunnya Rp 100.000.000.- + Rp 50.000.000.- + Rp 180.000.000.- + Rp 120.000.000.-+ Rp  = Rp 450.000.000.- ( Empat Ratus Sembilan puluh Juta Rupiah ).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian IMMATERIIL sebesar Rp 1.000.000,000,- ( Satu Milyar Rupiah ), kapada Para Penggugat yang disebabkan HILANGNYA LAPANGAN USAHA.
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada paraPenggugat  setiap hari Sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, Sejak putusan ini diucapkan hingga   dilaksanakan.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atau ( Conservatoir Beslag ) yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Marabahan dalam perkara ini.
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta barang milik Tergugat , baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara in.

Apabila Pengadilan Negeri Marabahan Cq Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain  mohon putusanyang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak