Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.Rizky Senja Raifiesha, S.H.
2.FEBRILIA WULANDINI, S.H.
HAIR SAPUTRA ALIAS HAIR BIN HADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-893/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Senja Raifiesha, S.H.
2FEBRILIA WULANDINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIR SAPUTRA ALIAS HAIR BIN HADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkHAIR SAPUTRA ALIAS HAIR BIN HADRI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa HAIR SAPUTRA Alias HAIR Bin HADRI, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan seberang SDN Jelapat Baru yang beralamat di Desa Jelapat baru Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,28gram (berat bersih 0,11gram)”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa HAIR SAPUTRA Alias HAIR Bin HADRI menerima pesan whatsapp dari Sdr. SYAIFUL KACONG (DPO Polres Baritol Kuala) yang meminta Terdakwa untuk membelikan sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. HENDRA (DPO Polres Barito Kuala) untuk memesan sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. HENDRA mengirimkan nomor aplikasi Dana kepada Terdakwa untuk dilakukan pembayaran pesanan sabu tersebut, kemudian nomor aplikasi Dana yang yang dikirimkan oleh Sdr. HENDRA tersebut Terdakwa kirimkan kepada Sdr. SYAIFUL Alias KACONG untuk dilakukan pembayaran pembelian sabunya. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WITA Sdr. SYAIFUL Alias KACONG memberitahukan kepada Terdakwa bahwa uang pembelian sabu telah dikirim sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor aplikasi Dana sesuai yang Terdakwa kirim, dan setelah Terdakwa mengetahui telah dilakukan pembayaran kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. HENDRA untuk memastikan uang pembayaran sabu sudah diterima atau belum. Dan setelah Sdr. HENDRA menyatakan bahwa uang pembelian sabu telah diterimanya kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. HENDRA “KAPAN BARANG (SABU) NYA DIANTAR” lalu Sdr. HENDRA menjawab “IYA, NANTI BARANGNYA DIANTAR DAN DIFOTOKAN LOKASI PENEMPATANNYA”. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.13 WITA, Terdakwa menerima kabar melalui pesan Whatsapp berupa foto dari Sdr. HENDRA yang memberitahukan lokasi penempatan sabu yang Terdakwa beli telah dilakukan penempatan (diranjau) tepatnya di pinggir jalan seberang SDN Jelapat Baru, kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi dan melakukan pengambilan sabu tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil sabu tersebut kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan langsung menghubungi Sdr. SYAIFUL Alias KACONG dan memberitahukan bahwa sabu yang dibeli dari Sdr. HENDRA sudah ada pada Terdakwa dan Sdr. SYAIFUL Alias KACONG setelah mengetahui sabu sudah ada di rumah Terdakwa berencana langsung datang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa HAIR SAPUTRRA Alias HAIR Bin HADRI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0020 tanggal 11 Januari 2024, telah selesai dilakukan pengujian dan ditanda tangani pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa pengujian sampel sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau seberat 0,01 gram sebagaimana Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Sitaan Polres Barito Kuala yang diduga Narkotika Golongan I Nomor : B/10/I/2024/ResNarkoba tanggal 05 Januari 2024 dari Polres Barito Kuala, hasilnya Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa HAIR SAPUTRA Alias HAIR Bin HADRI, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira Pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Jelapat Baru Rt. 04 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,28gram (berat bersih 0,11gram)”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Berawal dari informasi yang diterima oleh Saksi MUHAMMAD IQBAL dan Saksi ANDREAN RAFIANOOR serta Anggota ResNarkoba Polres Barito Kuala pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 bahwa di wilayah hukum Kecamatan Tamban tepatnya di Desa Jelapat Baru sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Saksi MUHAMMAD IQBAL dan Saksi ANDREAN RAFIANOOR serta Anggota ResNarkoba Polres Barito Kuala lainnya kemudian melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut, hingga kemudian pada sekira pukul 15.30 WITA Saksi MUHAMMAD IQBAL dan Saksi ANDREAN RAFIANOOR serta Anggota ResNarkoba Polres Barito Kuala melakukan pemeriksaan di sebuah rumah tepatnya di Desa Jelapat Baru Rt. 04 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala terhadap laki-laki yaitu Terdakwa HAIR SAPUTRA Alias HAIR, dan pada saat dilakukan pemeriksaan Saksi MUHAMMAD IQBAL dan Saksi ANDREAN RAFIANOOR serta Anggota ResNarkoba Polres Barito Kuala menemukan 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,28gram (berat bersih 0,11gram) yang ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman cap kaki tiga, 1 (satu) buah korek api mancis merk Fontis warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merk Maxtron warna Biru. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan, Terdakwa bersama dengan rekannya yaitu Sdr. SYAIFUL Alias KACONG (DPO Polres Barito Kuala), namun pada saat dilakukan upaya penangkapan Sdr. SYAIFUL Alias KACONG berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa HAIR SAPUTRA Alias HAIR Bin HADRI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0020 tanggal 11 Januari 2024, telah selesai dilakukan pengujian dan ditanda tangani pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa pengujian sampel sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau seberat 0,01 gram sebagaimana Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Sitaan Polres Barito Kuala yang diduga Narkotika Golongan I Nomor : B/10/I/2024/ResNarkoba tanggal 05 Januari 2024 dari Polres Barito Kuala, hasilnya Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa HAIR SAPUTRA Alias HAIR Bin HADRI, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira Pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Jelapat Baru Rt. 04 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, melakukan tindak pidana “penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa HAIR SAPUTRA Alias HAIR Bin HADRI menerima pesan whatsapp dari Sdr. SYAIFUL KACONG (DPO Polres Baritol Kuala) yang meminta Terdakwa untuk membelikan sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. HENDRA (DPO Polres Barito Kuala) untuk membeli sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. HENDRA, pada sekira pukul 15.00 WITA Sdr. SYAIFUL Alias KACONG kemudian datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa mempersilahkan dan mengajak Sdr. SYAIFUL Alias KACONG untuk masuk dan mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama. Selanjutnya Terdakwa mempersiapkan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman cap kaki tiga, pipet kaca, dan korek api, setelah itu Terdakwa mengkonsumsi Narkotka Golongan I jenis sabu tersebut dengan cara sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian dibakar menggunakan korek api dengan api kecil dan setelah narkotika jenis sabu tersebut mengeluarkan asap kemudian Terdakwa mengshisapnya sebanyak 1 (satu) kali hisapan menggunakan bong.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0020 tanggal 11 Januari 2024, telah selesai dilakukan pengujian dan ditanda tangani pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa pengujian sampel sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau seberat 0,01 gram sebagaimana Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Sitaan Polres Barito Kuala yang diduga Narkotika Golongan I Nomor : B/10/I/2024/ResNarkoba tanggal 05 Januari 2024 dari Polres Barito Kuala, hasilnya Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Urine atas nama HAIR SAPUTRA Alias HAIR Bin HADRI dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Aziz Marabahan Nomor : 004/RSUD/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Abdi Khairi, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium, didapatkan hasil : Methampitamine Reaktif.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu atas nama HAIR SAPUTRA Alias HAIR Bin HADRI Nomor : R/34/III/KA/PB/2024/BNNK tanggal 04 Maret 2024 dari Badan Narkotika Nasional RI Kabupaten Barito Kuala yang ditandatangani oleh Iskandar Adam, S.K.M.,M.M selaku Kepala BNNK Barito Kuala dan selaku Ketua TAT BNNK Barito Kuala disimpulkan :
  1. Tersangka merupakan seorang pecandu narkotika jenis sabu (Methamphetamine) kategori ringan dengan pola penggunaan teratur pakai;
  2. Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  3. Tersangka direkomendasikan untuk bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tanahan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi, dan proses hukum/penuntutan tetap dilanjutkan.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa HAIR SAPUTRA Alias HAIR Bin HADRI sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya