Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Mrh 1.VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
2.TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
3.ATIKA RAHMADANTY, S.H.
MUHAMMAD SAPWANI Als BUAYA BIN ABDUL RAZAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2934/O.3.19/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
2TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
3ATIKA RAHMADANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAPWANI Als BUAYA BIN ABDUL RAZAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat Terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Marabahan, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Marabahan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram" yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK dihubungi oleh sdr. Fi’i (DPO) melalui pesan whatsapp untuk meminta Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK menerimakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram yang mana terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK menjawab bisa melakukannya, sekira 1 (satu) jam setelah komunikasi dengan sdr. Fi’I (DPO) Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan meminta Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK untuk menemuinya di daerah Jalan Gatot Banjarmasin, tidak lama kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor honda VARIO warna hitam dengan Nopol DA 4279 CN RANGKA: MH1JMD114SK844195 NO MESIN JMD1E1843597 miliknya sekira pukul 13.00 WITA sesampainya di jalan Gatot Subroto kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK dihubungi melalui telepon whatsapp oleh nomor yang tidak dikenal tersebut untuk menanyakan posisi dan ciri-ciri Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK, tidak lama kemudian setelah menyebutkan ciri-cirinya Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK didekati oleh seseorang yang tidak dikenal dari sebelah kanan dengan memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang diterima dengan tangan kanan dan dimasukkan ke dalam kantong jaket yang dipakai oleh Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK;
  • Selanjutnya setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik warna hitam Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK dengan motornya menuju ke Rantau Badauh kabupaten Barito Kuala, sesampainya di daerah Puntik Tengah kecamatan Mandastana kabupaten Barito Kuala sekira pukul 13.45 WITA masih dalam keadaan mengendarai motor tidak lama jaket yang dikenakan oleh Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK ditarik oleh seseorang yang tidak dikenal dan menyuruh Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK untuk menghentikan kendaraannya, namun Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK tetap melajukan motornya dan dengan tangan kirinya membuang 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam ke pinggir jalan, sekira jarak 1 (satu) kilo meter dari titik dimana Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK membuang 1 (satu) bungkus plastik warna hitam tersebut datang petugas kepolisian yaitu saksi M.MIRI YADI, S.H Bin ARHAMI dan saksi FADLI RAHMAN Bin H.M.MASRANI mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK dan membawa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu yang dilapisi dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih yang dibuang oleh Terdakwa sebelumnya dipinggir jalan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK yang disaksikan oleh saksi SOKARNO Bin PAIJAN dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) buah HP OPPO A3X berwarna Merah Nebula NO WA 085166677688 IMEI 1: 862668074539579 IMEI 2: 862668074539561 yang digunakan untuk menghubungi sdr. Fi’i (DPO) dan orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK tidak mengetahui harga dari 1 (satu) paket serbuk kristal bening yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu yang mana terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK hanya diminta oleh sdr. Fi’i (DPO) untuk mengambilnya dan mengantarkan ke daerah Rantau Badauh dan dijanjikan akan diberi upah;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK tidak memiliki dokumen izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sehingga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun kesehatan Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 03228/NNF/2025  tanggal 17 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur, dengan sampel yang dikirimkan nomor 09726/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt. M.Si dan pemeriksa salah satu diantaranya Handi Purwanto, S.T yaitu hasil pemeriksaan serbuk kristal bening positif narkotika dan positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam golongan I narkotika nomor urut 61 pada lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Pengelola UPC Marabahan Nomor: 09.5/Skel-11004/IV-2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Annisa Fitri dan penerima Muhammad Rizal Nugraha serta Terdakwa Sapwani Als Buaya Bin Abdul Razak dengan daftar hasil timbangan sebagai berikut:
  • Berat awal : 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening narkotika golongan I jenis sabu berat awal 5,26 gram (isi+plastik) dengan rincian 5,08 gram (isi) dan 0,18 gram (plastik);
  • Uji Lab : 1 (satu) paket sebesar 0,27 gram (isi+plastik) dengan rincian 0,09 gram (isi) dan 0,18 gram (plastik);
  • Pengadilan : 1 (satu) paket sebesar 5,17 gram (isi+plastik) dengan rincian 4,99 gram (isi) dan 0,18 gram (plastik).

 

----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK pada hari Selasa  tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.45 WITA  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Banjarmasin – Marabahan, Desa Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 12.00 WITA saksi M.MIRI YADI, S.H Bin ARHAMI dan saksi FADLI RAHMAN Bin H.M.MASRANI mendapat informasi dari masyarakat di wilayah hukum kecamatan Rantau Badauh sering terjadi transaksi narkotika dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor VARIO warna hitam, kemudian melakukan penyisiran hingga daerah Mandastana kabupaten Barito Kuala dan sekira pukul 13.40 WITA saksi M.MIRI YADI, S.H Bin ARHAMI dan saksi FADLI RAHMAN Bin H.M.MASRANI melihat seseorang dengan ciri-ciri memakai Sepeda motor honda VARIO warna hitam dengan Nopol DA 4279 CN RANGKA: MH1JMD114SK844195 NO MESIN JMD1E1843597 dengan menyuruh untuk menghentikan kendaraannya namun tidak dihiraukan olehnya dan membuang 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket serbuk kristal bening yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu ke pinggir jalan sehingga saksi M.MIRI YADI, S.H Bin ARHAMI dan saksi FADLI RAHMAN Bin H.M.MASRANI mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibuang tersebut dan melanjutkan menyusul Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK hingga sekira pukul 13.45 WITA saksi M.MIRI YADI, S.H Bin ARHAMI dan saksi FADLI RAHMAN Bin H.M.MASRANI mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu yang dilapisi dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih yang dibuang oleh Terdakwa sebelumnya, 1 (satu) buah HP OPPO A3X berwarna Merah Nebula NO WA 085166677688 IMEI 1: 862668074539579 IMEI 2: 862668074539561 yang disaksikan oleh saksi SOKARNO Bin PAIJAN, kemudian Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK tidak memiliki dokumen izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, sehingga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun kesehatan Terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 03228/NNF/2025  tanggal 17 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur, dengan sampel yang dikirimkan nomor 09726/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt. M.Si dan pemeriksa salah satu diantaranya Handi Purwanto, S.T yaitu hasil pemeriksaan serbuk kristal bening positif narkotika dan positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam golongan I narkotika nomor urut 61 pada lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Pengelola UPC Marabahan Nomor: 09.5/Skel-11004/IV-2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Annisa Fitri dan penerima Muhammad Rizal Nugraha serta Terdakwa Sapwani Als Buaya Bin Abdul Razak dengan daftar hasil timbangan sebagai berikut:
  • Berat awal : 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening narkotika golongan I jenis sabu berat awal 5,26 gram (isi+plastik) dengan rincian 5,08 gram (isi) dan 0,18 gram (plastik);
  • Uji Lab : 1 (satu) paket sebesar 0,27 gram (isi+plastik) dengan rincian 0,09 gram (isi) dan 0,18 gram (plastik);
  • Pengadilan : 1 (satu) paket sebesar 5,17 gram (isi+plastik) dengan rincian 4,99 gram (isi) dan 0,18 gram (plastik).

 

----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SAPWANI Alias BUAYA Bin ABDUL RAZAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya