Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Desa Karang Indah Jalan Usaha Tani (Bangau) RT.03 RW.02 Kec. Mandastana Kab. Barito Kuala berukuran seluas 10.000 M2 (Sepuluh ribu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 00069 atas nama TARNO Bin ADJ AR, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Sdr. Sumartono
Sebelah Barat : Saluran Ray No.41
Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Sadikun
Sebelah Timur : Saluran Ray No.42
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus jual beli di PPAT dan balik nama Sertifikat Hak Milik No.00069 di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala, dari para Tergugat menjadi atas nama Penggugat (DIAZ SASONGKO).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |