Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Mrh Muhammad Noor HR.DRS 1.Mahyudiansyah
2.Hariani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Noor HR.DRS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Khairani, SH.Muhammad Noor HR.DRS
Tergugat
NoNama
1Mahyudiansyah
2Hariani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.025.402,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat

3. Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Nomor : PK/2020/AT/I/00010 Tertanggal 09 Januari 2020 

4.  Menyatakan sah Akta Pemberian Hak Tanggungan di hadapan Notaris REZEKI MAULANA, SH., M.Kn dengan Nomor : 04/2020 Tertanggal 03 Febuari 2020

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat baik meliputi Angsuran Pokok, Bunga, maupun denda sebesar RP. 168.025.402,-  ( Seratus Enam puluh Delapan Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) secara tunai.

6. Menghukum Tergugat I Dan Tergugat II untuk segera mengosongkan rumah yang di tempati apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak bisa membayar Hutangnya sebesar Rp. 168.025.402,-  ( Seratus Enam puluh Delapan Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) kepada Penggugat, maka dengan ini pihak Penggugat berhak menjual tanah dan rumah tersebut sebagai pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II baik di bawah tangan ataupun di lelang dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan  pembayaran hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat--

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila Pengugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jual tidak mencukupi atas hutang Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat II.

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak