Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Mrh PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN 1.ALIANSYAH
2.RAUDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAMIL DAN KAWAN KAWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Tergugat
NoNama
1ALIANSYAH
2RAUDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.783.953,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo, Total Kewajiban sebesar Rp. 152.783.953,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp. 118.799.527,- (Seratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah)  dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 33.984.426,- (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh  Empat  Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah)  dan Per tanggal  25-04-2025 selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor Cabang  Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat, jika tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat atau terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Marabahan berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak