Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Mrh PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN 1.ROFI
2.EKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAID MUHAMMAD NOVAL DAN KAWAN KAWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Tergugat
NoNama
1ROFI
2EKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.783.726,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp.161.783.726,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp. 125.919.324,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) dan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp.35.864.402,- (Tiga Puluh Lima Juta Depalan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Rupiah)  Per tanggal 19 Juli 2024.
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor Cabang  Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
 
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Marabahan berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak