Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Mrh 1.Ernawati, SH
2.VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
3.TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
4.Nisa Sri Handayani, SH
1.ALEX Als ALEX Bin SYAHRIAN
2.SYAHRUNI Als UUN Als RONI Bin SYAHRUDIN
3.SYAILILLAH Als LILLAH Bin AHMID
4.BADERI Als ARI Bin SYARIFUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3004/O.3.19/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
2VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
3TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
4Nisa Sri Handayani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX Als ALEX Bin SYAHRIAN[Penahanan]
2SYAHRUNI Als UUN Als RONI Bin SYAHRUDIN[Penahanan]
3SYAILILLAH Als LILLAH Bin AHMID[Penahanan]
4BADERI Als ARI Bin SYARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN, terdakwa II SYAHRUNI Alias UUN Alias RONI Bin SYAHRUDIN, terdakwa III SYAILILLAH Alias LILLAH Bin AHMID dan terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025  sekira pukul 23.30 WITA atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tamban Kecil RT. 17 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang berupa kabel listrik PT. PLN, yang seluruhnya atau sebagian milik PT. PLN ULP Marabahan, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau memakai jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA saat saksi SUGENG RIADI Alias SUGENG Bin YUSLAM (Alm) sedang berkendara kemudian melihat 4 (empat ) orang keluar dari lokasi PT. BMSC (Karbon) beralamat di Tamban Kecil RT.17 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan  berboncengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dengan membawa 2 (dua) gulungan kabel listrik, melihat hal tersebut saksi SUGENG RIADI Alias SUGENG Bin YUSLAM (Alm) langsung memberitahukan hal tersebut  kepada saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin JOHAN (Alm) selaku ketua RT setempat yang mana bersama dengan masyarakat lainnya langsung mengamankan para Terdakwa dan melapor anggota Ditpolairud Polda Kalsel, kemudian para Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN bersama dengan Terdakwa II SYAHRUNI Alias UUN Alias RONI Bin SYAHRUDIN, Terdakwa III SYAILILLAH Alias LILLAH Bin AHMID dan Terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN berkumpul di bawah jembatan Km 6 daerah Tamban membicarakan mengenai kabel listrik di sekitar PT. BMSC (Karbon) beralamat di Tamban Kecil RT.17 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah tidak aktif, kemudian para Terdakwa membagi tugas masing masing untuk mengambil kabel listrik tersebut, yang bertugas memanjat tiang listrik dan melepas isolator adalah Terdakwa II SYAHRUNI Alias UUN Alias RONI Bin SYAHRUDIN dan Terdakwa III SYAILILLAH Alias LILLAH Bin AHMID, sedangkan terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN dan terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN bertugas memotong kabel listrik yang terjatuh menjadi 3 (tiga) bagian dan menggulungnya;
  • Kemudian sekira pukul 23.30 WITA pada hari yang sama Terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN bersama dengan Terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN berboncengan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT warna putih nomor polisi DA 6216 SA sedangkan Terdakwa II SYAHRUNI Alias UUN Alias RONI Bin SYAHRUDIN bersama dengan Terdakwa III SYAILILLAH Alias LILLAH Bin AHMID berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki SMASH 110 menuju daerah sekitar PT. BMSC (Karbon) beralamat di Tamban Kecil RT.17 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan yang mana sebelum sampai di tempat membeli 1 (satu) buah gergaji besi dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centi meter dengan harga Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) menggunakan uangnya di sebuah warung sekitar, sesampainya di tempat Terdakwa II SYAHRUNI Alias UUN Alias RONI Bin SYAHRUDIN dan Terdakwa III SYAILILLAH Alias LILLAH Bin AHMID memanjat tiang listrik yang tidak aktif tersebut dengan melepas isolator dan kabel yang masih terpasang dari tiangnya menggunakan 1 (satu) buah tang warna merah dan 1 (satu) buah tang warna hijau hingga jatuh ke tanah yang mana Terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN dan Terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN mengambil kabel yang jatuh tersebut dan memotong ujung kabel menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) dan menggulungnya menjadi 3 (tiga) gulungan, setelah itu Terdakwa II SYAHRUNI Alias UUN Alias RONI Bin SYAHRUDIN dan Terdakwa III SYAILILLAH Alias LILLAH Bin AHMID turun dari tiang listrik dan bersama-sama dengan Terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN dan Terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN menyembunyikan kabel listrik tersebut di semak-semak di samping jalan dengan menutupinya menggunakan daun pisang agar tidak terlihat orang sekitar;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN dan terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN berboncengan menggunakan motor HONDA BEAT warna putih nomor polisi DA 6216 SA menuju tempat dimana 3 (tiga) gulungan kabel tersebut disembunyikan dan mengambil 1 (satu) gulungan kabel untuk dibawa ke daerah Kuin Banjarmasin tempat jual-beli besi bekas tepatnya di rumah saksi AGUS RIYANTO Alias AGUS Bin DARMAWI (dilakukan penuntutan secara terpisah), sesampainya disana 1 (satu) gulungan kabel dengan berat 23 (dua puluh tiga) kilogram dijual dengan harga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per kilogramnya sehingga hasil dari penjualan 1 (satu) gulungan kabel tersebut sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh saksi AGUS RIYANTO Alias AGUS Bin DARMAWI (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN dan terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN kembali ke rumah dan membagi uang tersebut kepada Terdakwa II SYAHRUNI Alias UUN Alias RONI Bin SYAHRUDIN dan Terdakwa III SYAILILLAH Alias LILLAH Bin AHMID sehingga masing-masing Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN bersama dengan Terdakwa II SYAHRUNI Alias UUN Alias RONI Bin SYAHRUDIN, Terdakwa III SYAILILLAH Alias LILLAH Bin AHMID dan Terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN berkumpul di bawah jembatan Km 6 daerah Tamban dan merundingkan akan menjual sisa 2 (dua) gulungan kabel listrik yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak yang telah para Terdakwa ambil dan akan dijual di tempat jual-beli besi tua daerah kuin Banjarmasin, kemudian Terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN bersama dengan Terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN berboncengan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT warna putih nomor polisi DA 6216 SA sedangkan Terdakwa II SYAHRUNI Alias UUN Alias RONI Bin SYAHRUDIN bersama dengan Terdakwa III SYAILILLAH Alias LILLAH Bin AHMID berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki SMASH 110 yang masing-masing membawa 1 (satu) gulungan kabel yang diletakkan didepan antara stang dengan dudukan, pada saat sampai di dermaga Ferry Sakakajang Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin JOHAN (Alm) melihat para Terdakwa membawa 2 (dua) gulungan kabel listrik milik PT. PLN dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor dan melaporkan hal tersebut kepada anggota Ditolairud Polda Kalsel yang sedang bertugas dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. PLN ULP Marabahan yang diwakili oleh saksi ADECK APRILYAN KURNIAHADI, S.T Bin R. BROTO HADI SUTJAHJO berdasarkan Surat Tugas Nomor: 0001.STg/HKM.00.03/F13010500/2025 tanggal 21 Juni 2025 mengalami kerugian sebesar Rp. 5.040.000,- ( lima juta empat puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa I ALEX Alias ALEX Bin SYAHRIAN, terdakwa II SYAHRUNI Alias UUN Alias RONI Bin SYAHRUDIN, terdakwa III SYAILILLAH Alias LILLAH Bin AHMID dan terdakwa IV BADERI Alias ARI Bin SYARIFUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya