Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Mrh SITI SABARIAH MUHAMMAD ALGIPARI IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI SABARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRANI, SHSITI SABARIAH
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ALGIPARI IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
 
3. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Penggugat dan Tergugat sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di jalan Sungai Tatah Mesjid lingkungan RT.51, Desa Tatah Mesjid, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 150 M2 (Seratus lima puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor  01514 atas nama MUHAMMAD ALGIPARI IRAWAN; 
 
4. Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya terletak di jalan Sungai Tatah Mesjid lingkungan RT.51, Desa Tatah Mesjid, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 150 M2 (Seratus lima puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01514 adalah milik atau hak Penggugat;
 
5. Menyatakan bahwa Tergugat telah tidak diketahui keberadaannya (gaib);
 
6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya terletak di jalan Sungai Tatah Mesjid lingkungan RT.51, Desa Tatah Mesjid, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01514 dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat.
 
7. Memberikan Izin kepada Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat menghadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Kuala, guna pengurusan Akta Jual Beli serta balik nama sertifikat sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya terletak di jalan Sungai Tatah Mesjid lingkungan RT.51, Desa Tatah Mesjid, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 150 M2 (Seratus lima puluh meter persegi) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01514;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak