Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Mrh PT. Cakra Sejati Sempurna PT. Dharma Putra Kalimantan Sejati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Cakra Sejati Sempurna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Yasin Djamaludin, S.H., M.H. dan Kawan KawanPT. Cakra Sejati Sempurna
Tergugat
NoNama
1PT. Dharma Putra Kalimantan Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lukas Santoso, S.H.,M.M.,M.M.,M.Si.PT. Dharma Putra Kalimantan Sejati
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.022.000.000,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat :
- Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Nomor : 01/CSS-DPKS/IV/2023 tanggal 6 April 2023;
- Surat PENGGUGAT nomor : 01/CSS-DPKS/V/2023 tanggal 25 Mei 2023;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi);
4. Menyatakan batal dan tidak mengikat Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Nomor : 01/CSS-DPKS/IV/2023 tanggal 6 April 2023;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian :
- Materiil sebesar Rp. 10.022.000.000,- (sepuluh milyar dua puluh dua juta rupiah);
- Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanaan, banding, verzet, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan pelaksanaan putusan (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari  terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs) hingga TERGUGAT melaksanakan putusan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono);
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak