Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
2.ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
HAIRUL RAJIKIN BIN NANANG FADLI ALM Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 307/O.3.19/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
2ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL RAJIKIN BIN NANANG FADLI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkHAIRUL RAJIKIN BIN NANANG FADLI ALM
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ;

-------Bahwa ia terdakwa HAIRUL RAJIKIN Bin NANANG FADLI (Alm.) pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2023, bertempat di sebuah di Daerah Rombong Pasar lima Banjarmasin Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-setidaknya yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar jam 18.00 Wita saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa menelepon sdra. ERWIN (DPO) kemudian berkta “win dimana?” dan sdra. ERWIN (DPO) menjawab “aku di kost ni”, lalu terdakwa berkata “kawakah nukarkan jin?” lalu sdra. ERWIN (DPO) menjawab “kawa ai”, dan terdakwa menjawab “aku kekostan ikam lah”, dan sdra. ERWIN (DPO) menjawab “iih datangi ja sini”. Kemudian terdakwa berangkat menuju ke kost sdra. ERWIN (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul GT warna hitam Nopol DA6448 ABF, lalu sekitar jam 19.00 Wita terdakwa sampai di kost sdra. ERWIN (DPO) dan memberikan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada sdra. ERWIN (DPO) kemudian terdakwa bersama sdra. ERWIN (DPO) berangkat dari kost sdra. ERWIN (DPO) menuju Pasar Lima Banjarmasin. Selanjutnya sesampainya di Pasar Lima Banjarmasin sdra. ERWIN (DPO) turun dari sepeda motor dan membelikan pil berwarna putih tanpa merk dan logo sebanyak 25 (dua puluh lima) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sdra. ERWIN (DPO) menyerahkan pil tersebut kepada terdakwa. Lalu terdakwa bertanya kepada sdra. ERWIN (DPO) “berapa butir handak win?” dan sdra. ERWIN (DPO) menjawab “aku minta tiga ja”, lalu sdra. ERWIN (DPO) mengambil 3 (tiga) butir pil tersebut dan langsung dikonsumsi oleh sdra. ERWIN (DPO).
  • Selanjutnya terdakwa langsung pulang menuju kerumahnya dan sdra. ERWIN (DPO) pulang ke kostnya. Kemudian sekitar jam 21.00 Wita saat terdakwa sedang melintas di Jalan H.M Yunus Sungai Habaya Desa Sinar Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Barito Kuala terdakwa diberhentikan oleh saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA dan saksi MUHAMMAD IQBAL yang merupakan petugas Kepolisian Polres Barito Kuala, kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol yang disimpan terdakwa didalam tas selempang berwarna hitak merk ALIVE yang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1022.LP tertanggal 16 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm, Apt., M.Pharm. Sci ternyata tablet warna puith dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penadaan pada sisi lainnya POSITIF mengandung KARISOPRODOL yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan obat yang mengandung karisiprodol yang termasuk dalam Narkotika golongan I tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

SUBSIDAIR ;

------- Bahwa ia terdakwa HAIRUL RAJIKIN Bin NANANG FADLI (Alm.) pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan H.M Yunus Sungai Habaya Desa Sinar Baru Kec. Rantau Badauh Kab. Barito Kuala atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang untuk mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA dan saksi MUHAMMAD IQBAL mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Rantau Badauh Desa Sinar Baru sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol, kemudian menindaklanjuti infomasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan terlebih dahulu didaerah tersebut, kemudian  para saksi melihat seorang lakilaki yang sesuai dengan informasi dari Masyarakat sedang melintas, kemudian para saksi memberhentikan terdakwa sambil memperkenalkan di bahwa para saksi merupakan petugas Kepolisian Polres Barito Kuala, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir pil berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol yang disimpan terdakwa didalam tas selempang berwarna hitak merk ALIVE yang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1022.LP tertanggal 16 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm, Apt., M.Pharm. Sci ternyata tablet warna puith dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penadaan pada sisi lainnya POSITIF mengandung KARISOPRODOL yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan obat yang mengandung karisiprodol yang termasuk dalam Narkotika golongan I tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-----      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya