Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2023/PN Mrh H.Fuad Syekh,S.Sos,M.AP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2023/PN Mrh
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H.Fuad Syekh,S.Sos,M.AP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Anak/ Bayi yang ditemukan pada tanggan 05 Februari 2023, sekitar pukul 04.40 Wita, di dalam Masjid Al-Muridah Desa Tamban Kec.Tamban Kab.Batola tersebut sebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orang tua maupun keluarganya.
  3. Menetapkan Anak/Bayi yang belum mempunyai orang tua asuh tetap agar di rawat di Panti Asuhan PPPSAR Mulia Satria  Banjarbaru.
  4. Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak