Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut diatas memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marbahan memutusan berbunyi:
Primair;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas janjinya untuk membayar atau mengembalikan uang sebanyak Rp .82.000.000,- (Delapan puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat dengan uang tunai sebanyak Rp. 82.000.000,- (Delapan puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat antara lain :--------------------------------a) Kerugian bunga yang diharapkan bilamana uang itu disimpan ke suatu Bank akan mendapat 6 % pertahun, dan diperhitrungkan Rp.82.000.000,- x 6 % x 3 Tahun = Rp.14.760.000,- (Empat belas juta tujuh ratuss enam puluh ribu rupiah).
b)Kerugian biaya transport sebanyak 10 kali Rp.1.000.000,- = Rp.10.000.000,-;
- Menyatakan beralasan hukum, apabilama Tergugat tidak dapat melunasi hutangnya, maka dengan ini memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sertipikat tanah berserta bangunan diatasnya terletak di Desa Sungai Gampa Rt.04, Kecamatan Rantau Bedau, Kab. Barito Kuala, yang pernah ditempati Tergugat, kepada Penggugat, dan selanjutnya Penggugat berhak menjual sebidang tanah dan rumah tersebut secara umum atau ditempati Penggugat sementara belum terjual;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sertipikat tanah berserta bangunan diatasnya terletak di Desa Sungai Gampa Rt.04, Kecamatan Rantau Bedau, Kab. Barito Kuala, yang pernah ditempati Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat atau dari pihak manapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsoom perharinya Rp.10.000.000,- (Sepuluhjuta rupiah) terhitung sejak putusan ini diucapkan di Pengadilan Negeri Marabahan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini untuk seluruhnya;
Primer :
Eequo et bono, putusan lain yang adil. |