Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Apr. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Mrh |
Tanggal Surat |
Jumat, 14 Apr. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HELMIYAH BINTI AHMAD | 2 | MUHAMMAD NOORFAJRI BIN M. TAUFIK YUNUS | 3 | MUHAMMAD CHAIRUL BIN M. TAUFIQ YUNUS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mukhtar Yahya Daud, S.H | HELMIYAH BINTI AHMAD | 2 | Mukhtar Yahya Daud, S.H | MUHAMMAD NOORFAJRI BIN M. TAUFIK YUNUS | 3 | Mukhtar Yahya Daud, S.H | MUHAMMAD CHAIRUL BIN M. TAUFIQ YUNUS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. GUSTI IVAFAHRUDIN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Muslim, S.E., S.H. | H. GUSTI IVAFAHRUDIN |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO KUALA | 2 | NOTARIS/PPAT LINDA KENARI, SH., MH | 3 | DEWI FIQRIANTI BINTI M. TAUFIK YUNUS |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIMA KOYIMATUN, S.H., DKK | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO KUALA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
238.550.000,00 |
Petitum |
Berdasarkan dari dalil-dalil yang telah Para Penggugat kemukakan diatas , mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan melaluiMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berkenan memutuskan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Linda Kenari, SH., MH ( Turut Tergugat II ) sesuai Akta perjanjian No.65 yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 tersebut;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi / cidera janji yang tidak membayar sisa harga tanah milik Para Penggugat;
- Menyatakan sah surat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayarkan sisa pembayaran harga tanah milik Para Penggugat dengan nilai sebesar Rp. 238.550.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Para Penggugat baik secara materi maupun immateri sebesar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus dengan mata uang yang sah.
- Menyatakan jual beli tanah antara Para Penggugat ( Pihak Pertama ) dengan Tergugat ( Pihak kedua ) batal demi hukum;
- Menghukum Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tigajuta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan tersebut sejak berkekuatan hukum sampai dilaksanakan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walau ada upaya hukum, Perlawanan,Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk mentaati Putusan Perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |