Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2020/PN Mrh 1.Ulfa Aminuddin, S.H.
2.Radityo Wisnu Aji, S.H., LL.M
DEDI BAMBANG IRAWAN Alias DEDI Bin ABUE DAMUN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-27/O.3.19/Enz.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Ulfa Aminuddin, S.H.
2Radityo Wisnu Aji, S.H., LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI BAMBANG IRAWAN Alias DEDI Bin ABUE DAMUN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa DEDI BAMBANG IRAWAN Alias DEDI Bin ABUE DAMUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 Sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Handil Cempaka Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dapat dilakukan penuntutan pada Pengadilan Negeri Marabahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut    : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar jam 09.30 Terdakwa DEDI BAMBANG IRAWAN Alias DEDI Bin ABUE DAMUN (Alm) sedang berada di rumahnya dihubungi oleh Lk. IMI (Dafta Pencarian Orang/DPO) via handphone yang menanyakan keberadaan Terdakwa, dan tak lama kemudian Lk. IMI datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan meminta Terdakwa untuk membelikan Lk. IMI 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, setelah menerima uang tersebut, sekitar jam 10.00 wita Terdakwa langsung berangkat ke tempat Lk. KUSNADI (Daftra Pencarian Orang/DPO) sering nongkrong yakni di Handil Cempaka Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo X Nomor Polisi KH 3417 JI, dan bertemu dengan Lk. KUSNADI, Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Lk. KUSNADI dan mengatakan hendak membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, setelah menerima uang dari Terdakwa tersebut Lk. KUSNADI lalu menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian setelah menerima 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah Terdakwa , akan tetapi saat diperjalanan tepatnya di Jalan Desa Anjir Pasar Kota II Rt. 13 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala laju motor  yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Sektor Anjir Pasar yang saat itu sedang melaksanakan Operasi Antik Intan 2020, dan pada saat terdakwa berhenti saksi PRAPTO CAHYONO Bin ISWAHYUDI (Alm) melihat Terdakwa membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ke tanah yang berjarak 1 (satu) meter dari tempat terdakwa berdiri, kemudian saat saksi PRAPTO CAHYONO Bin ISWAHYUDI menemukan 1 (satu) paket sabu tersebut dan ditanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan sabu tersebut, terdakwa mengakui kalau 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari Lk. KUSNADI dengan menggunakan uang milik Lk. IMI, yang hendak terdakwa serahkan kepada Lk. IMI untuk digunakan bersama terdakwa dengan Lk. IMI, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Anjir Pasar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket sabu tersebut diketahui memiliki berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram (berat bersih 0,04 gram), yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0283 tanggal 02 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana., S.Si Apt,  selaku Manajer Teknis Pengujian, diketahui bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih barbuk/03/II/2020/Reskrim tanggal 25 Februari 2020 serta Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Tanggal 25 Februari 2020, diketahui Bahwa jumlah barang bukti berupa sabu yang disisihkan untuk dijadikan barang bukti dipersidangan adalah seberat 0,02 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah berprofesi sebagai dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan sabu tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki ijin menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang .

Perbuatan terdakwa DEDI BAMBANG IRAWAN Alias DEDI Bin ABUE DAMUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Subsidair :

Bahwa Terdakwa DEDI BAMBANG IRAWAN Alias DEDI Bin ABUE DAMUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 Sekira pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Jalan yang berada di Desa Anjir Pasar Kota II Rt. 12 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi PRAPTO CAHYONO Bin ISWAHYUDI (Alm) bersama-sama dengan saksi MARWARDI Bin H. ANANG MISRAN  (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar) serta Kanit Reskrim AIPDA FERRY IRAWAN, SH dan BRIPKA NORSAMBASTIAN serta BRIPKA SUSWANTO yang saat itu sedang melakukan Penyelidikan dan Giat Operasi Antik Intam 2020 diwilayah hukum Polsek Anjir Pasar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika disekitar wilayah tersebut, dan saat melintas di sekitar Desa Anjir Pasar Kota II Rt. 12 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala, saksi PRAPTO CAHYONO Bin ISWAHYUDI (Alm) bersama-sama dengan saksi MARWARDI Bin H. ANANG MISRAN  (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar) serta tim melihat terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo X Nomor Polisi KH 3417 JI di jalan tersebut, saksi PRAPTO CAHYONO Bin ISWAHYUDI (Alm) dan saksi MARWARDI Bin H. ANANG MISRAN kemudian menghentikan terdakwa, dan melihat Terdakwa membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ke tanah yang berjarak 1 (satu) meter dari tempat terdakwa berdiri, kemudian saat saksi PRAPTO CAHYONO Bin ISWAHYUDI menemukan 1 (satu) paket sabu tersebut dan ditanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan sabu tersebut, terdakwa mengakui kalau 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari Lk. KUSNADI (Daftar Pencarian Orang/DPO)  dengan menggunakan uang milik Lk. IMI (Daftar Pencarian Orang/DPO), yang hendak terdakwa serahkan kepada Lk. IMI untuk digunakan bersama terdakwa dengan Lk. IMI, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Anjir Pasar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket sabu tersebut diketahui memiliki berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram (berat bersih 0,04 gram), yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pengujian, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0283 tanggal 02 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Gusti Maulita Indriyana., S.Si Apt,  selaku Manajer Teknis Pengujian, diketahui bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sisih barbuk/03/II/2020/Reskrim tanggal 25 Februari 2020 serta Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Tanggal 25 Februari 2020, diketahui Bahwa jumlah barang bukti berupa sabu yang disisihkan untuk dijadikan barang bukti dipersidangan adalah seberat 0,02 (nol koma nol tujuh) gram.Bahwa Terdakwa bukanlah berprofesi sebagai dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan sabu tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang .

Perbuatan terdakwa DEDI BAMBANG IRAWAN Alias DEDI Bin ABUE DAMUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya