Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimatan Selatan tepatnya di samping sebuah warung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALDI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME bersama anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimatan Selatan diduga sering digunakan untuk tempat Perjudian Online Jenis Togel. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALDI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME bersama anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala melakukan penyelidikan lagi di sekitar lokasi tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kemudian sekitar jam 20.30 WITA Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALDI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME bersama anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala tiba di samping sebuah warung di Jl. AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimatan Selatan dan melihat beberapa orang yang sedang nongkrong yakni Terdakwa, Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), serta Saksi AHMAD SYAH Bin SYAHRUL.D lalu mendatanginya dan langsung mengintrogasinya dan Terdakwa mengakui telah memainkan perjudian online di Website/Situs Judi Online FLOKI TOTO. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C3 Warna Biru dengan Nomor Sim Card 0855-1000-185, uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Lembar Kertas yang berisikan catatan pasangan angka yang bertuliskan 40 x 30, 41 x10, 42 x 20, 43 x 10, 44 x 20, 84 x 20, 80 x 20, 94 x 20 (disita dalam perkara lain) yang dipesan oleh Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) sehingga Terdakwa dan Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya terhadap 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C3 Warna Biru dengan Nomor Sim Card 0855-1000-185 tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapati pada aplikasi Chrome dengan website/ situs FLOKI TOTO dengan alamat link https://stylelusts.com yang memuat konten perjudian jenis TOGEL;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis TOGEL dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C3 Warna Biru dengan Nomor Sim Card 0855-1000-185 dengan cara masuk ke Chrome kemudian membuka website/situs FLOKI TOTO selanjutnya Terdakwa login menggunakan username “2ndewel” dengan password “2ndewel” kemudian pilih login lalu muncul pemberitahuan cara bermain, dan pilih SAYA SETUJU. Setelah itu, masuk ke akun “2ndewel” dan Terdakwa menambahkan saldo atau mendeposit uang ke dalam akun milik Terdakwa dengan pilih deposit pilih e-wallet GOPAY dan mengisi nominal yang didepositkan. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam akun GOPAY dan mengikuti instruksi sebagaimana untuk mengirimkan uang menggunakan aplikasi GOPAY dengan tujuan deposito Nomor Rekening Gopay : 0821-3868-4836 atas nama NURMAWATI. Setelah berhasil melakukan deposit melalui GOPAY, lalu Terdakwa kembali ke website/situs FLOKI TOTO dan Terdakwa mengetahui deposit tersebut berhasil dengan adanya tampilan di beranda nominal saldo berubah sesuai dengan uang di deposit. Kemudian Terdakwa pilih permainan TAIWAN dan pilih Bet Full selanjutnya memasukkan angka-angka yang akan ditembakkan dengan jumlah uang yang dipasang, yakni :
- Angka 40 - 30 (Rp30.000,-)
- Angka 41 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 42 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 43 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 44 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 84 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 80 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 94 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 04 - 30 (Rp30.000,-)
- Angka 14 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 24 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 34 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 44 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 48 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 08 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 49 - 20 (Rp20.000,-)
lalu pilih SUBMIT. Setelah itu muncul kolom Tebak Full, kemudian muncul hitungan atau transaksinya dengan jumlah uang maka secara otomatis deposit Terdakwa dalam akun “2ndewel” juga berkurang dan menunggu pengundiannya yang dilakukan di jam 21.45 WITA;
- Bahwa saat penangkapan, Terdakwa sedang menunggu pengundian namun sebelumnya pernah memenangkan permainan;
- Bahwa jika tidak ada saldo deposit didalam akun judi online tersebut, Terdakwa tidak dapat bermain judi online karena saldo tersebut untuk dipasangkan dengan angka yang akan dipasang dalam permainan judi online jenis TOGEL dalam website/ situs FLOKI TOTO tersebut;
- Bahwa website/ situs FLOKI TOTO hanya dapat diakses memakai akun yang terdaftar di dalam website tersebut dan akun Terdakwa dengan username “2ndewel” dan password “2ndewel”adalah termasuk akun yang terdaftar;
- Bahwa Terdakwa dalam bermain judi Togel di website/situs FLOKI TOTO tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun;
- Bahwa Terdakwa pernah mendapatkan keuntungan dari permainan perjudian online jenis Togel pada website/situs FLOKI TOTO;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi Togel di website/situs FLOKI TOTO bersifat untung-untungan dan Terdakwa dalam bermain judi online tersebut tidak ada izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang secara sah.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-----Bahwa Terdakwa M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimatan Selatan tepatnya di samping sebuah warung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 20.00 WITA, Terdakwa sedang nongkrong di samping warung yang beralamatkan di Jl. AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian tidak berapa lama datang Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berkata kepada Terdakwa ”dewel depo akan pang”, Terdakwa menjawab ”ayo”. Lalu Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) menyerahkan 1 (satu) Lembar Kertas yang berisikan catatan pasangan angka yang bertuliskan 40 x 30, 41x10, 42x20, 43x10, 44x20, 84x20, 80x20, 94x20 (disita dalam perkara lain) dan uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menerimanya. Setelah itu, Terdakwa membuka 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C3 Warna Biru dengan Nomor Sim Card 0855-1000-185 milik Terdakwa dan membuka Google Chrome lalu masuk ke dalam Website/Situs Judi Online FLOKI TOTO dengan menggunakan akun judi online milik Terdakwa yang bernama “2ndewel” lalu memasukkan angka – angka pesanan Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) tersebut ke dalam Website/Situs Judi Online FLOKI TOTO. Kemudian, Terdakwa mengobrol – ngobrol dengan Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) sambil menunggu waktu pengundiannya;
- Bahwa sekitar jam 20.30 WITA Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALDI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME bersama anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan di samping sebuah warung diduga sering digunakan untuk tempat Perjudian Jenis Togel tiba di lokasi dan melihat beberapa orang yang sedang nongkrong yakni Terdakwa, Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm), serta Saksi AHMAD SYAH Bin SYAHRUL.D lalu mendatanginya dan langsung mengintrogasinya dan Terdakwa mengakui telah memainkan perjudian online di Website/Situs Judi Online FLOKI TOTO. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone Merk Realme C3 warna biru dengan Nomor Sim Card 0855-1000-185 milik Terdakwa yang di dalamnya berisikan akun Togel, uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Lembar Kertas yang berisikan catatan pasangan angka yang dipesan oleh Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) sehingga Terdakwa dan Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan angka yang dititipkan atau yang dipesan Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) kepada Terdakwa untuk dimainkan atau ditembakkan ke Website/Situs Judi Online yang bernama FLOKI TOTO yakni:
- Angka 40 - 30 (Rp30.000,-)
- Angka 41 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 42 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 43 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 44 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 84 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 80 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 94 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 04 - 30 (Rp30.000,-)
- Angka 14 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 24 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 34 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 44 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 48 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 08 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 49 - 20 (Rp20.000,-)
- Bahwa keuntungan yang diperoleh dari angka yang dimainkan atau ditembakkan apabila dinyatakan menang dalam judi tersebut adalah misalkan Terdakwa melakukan pemasangan atau penembakan angka 40-30, berarti angka 40 atau dua angka tersebut apabila kena/menang mempunyai nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu) dikali 3, maka dari itu keuntungan yang diperoleh oleh Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) pemasangan atau penembakan angka 40-30 apabila dinyatakan menang dalam judi tersebut adalah sekitar Rp2.940.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), begitupun dengan kelipatan yang lainnya;
- Bahwa jika angka-angka yang dipesan oleh Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) di Website/Situs Judi Online FLOKI TOTO menang Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari kemenangan tersebut, namun jika kalah Terdakwa tidak mendapatkan apa-apa;
- Bahwa saat penangkapan Terdakwa dan Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) sedang menunggu pengundiannya yang dilakukan pengundian di jam 21.45 WITA;
- Bahwa Terdakwa melakukan pengepulan angka-angka dan uang taruhan dari Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) yang kemudian Terdakwa mainkan di Website/ Situs FLOKI TOTO tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
-----Bahwa ia Terdakwa M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimatan Selatan tepatnya di samping sebuah warung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALDI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME bersama anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan di samping sebuah warung diduga sering digunakan untuk tempat Perjudian Jenis Togel. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALDI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME bersama anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala melakukan penyelidikan di lokasi tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kemudian sekitar jam 20.30 WITA Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALDI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME bersama anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala tiba di lokasi dan melihat ada beberapa orang yang sedang nongkrong, yakni Terdakwa, Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), serta Saksi AHMAD SYAH Bin SYAHRUL.D lalu mendatanginya dan langsung mengintrogasinya dan Terdakwa mengakui telah memainkan perjudian online di Website/ Situs FLOKI TOTO. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone Merk Realme C3 warna biru dengan Nomor Sim Card 0855-1000-185 yang di dalamnya berisikan akun Togel, uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Lembar Kertas yang berisikan catatan pasangan angka yang bertuliskan 40x30, 41x10, 42x20, 43x10, 44x20, 84x20, 80x20, 94x20 (disita dalam perkara lain) yang dipesan Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) sehingga Terdakwa dan Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memasang angka-angka judi dengan cara menggunakan 1 (satu) buah handphone Merk Realme C3 warna biru dengan Nomor Sim Card 0855-1000-185 dengan cara masuk ke Chrome kemudian membuka website/situs FLOKI TOTO dengan alamat link https://stylelusts.com selanjutnya Terdakwa login menggunakan username “2ndewel” dengan password “2ndewel” kemudian pilih login lalu muncul pemberitahuan cara bermain, dan pilih SAYA SETUJU. Setelah itu, masuk ke akun “2ndewel”, pilih TAIWAN, dan pilih Bet Full kemudian memasukkan angka yang akan ditembakkan dengan jumlah uang yang dipasang, yakni :
- Angka 40 - 30 (Rp30.000,-)
- Angka 41 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 42 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 43 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 44 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 84 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 80 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 94 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 04 - 30 (Rp30.000,-)
- Angka 14 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 24 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 34 - 10 (Rp10.000,-)
- Angka 44 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 48 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 08 - 20 (Rp20.000,-)
- Angka 49 - 20 (Rp20.000,-)
lalu pilih SUBMIT. Setelah itu muncul kolom Tebak Full, kemudian muncul hitungan atau transaksinya dengan jumlah uang maka secara otomatis deposit Terdakwa dalam akun “2ndewel” juga berkurang dan menunggu pengundiannya yang dilakukan di jam 21.45 WITA;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh dari angka yang dimainkan atau ditembakkan apabila dinyatakan menang dalam judi tersebut misalkan Terdakwa melakukan pemasangan atau penembakan angka 40-30, berarti angka 40 atau dua angka tersebut apabila kena/menang mempunyai nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu) dikali 3, maka dari itu keuntungan yang diperoleh oleh Saksi RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) pemasangan atau penembakan angka 40-30 apabila dinyatakan menang dalam judi tersebut adalah sekitar Rp2.940.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) begitupun dengan kelipatan yang lainnya;
- Bahwa Terdakwa dalam bermain judi Togel di website/situs FLOKI TOTO tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi Togel di website/situs FLOKI TOTO bersifat untung-untungan dan Terdakwa dalam bermain judi online tersebut tidak ada izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang secara sah.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------- |