Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Mrh RUSIAN 1.SURYA, SH
2.ELISA RAHMAWATI SURYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. KHAIRIL ANWAR, SH dan RUSTAM EFENDY, SH. MHRUSIAN
Tergugat
NoNama
1SURYA, SH
2ELISA RAHMAWATI SURYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 381.644.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini ;
 
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanah yang terletak di Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan berukuran luas 7.353 M2 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik  Nomor 267 tertanggal 01 Juni 2009  atas nama SURYA bin ANANG HAMDAN Sarjana Hukum. Dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Handil Gumpung
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Suriansyah/Rafidi
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan : Aspiannor/Rafidi
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Udin/PT. ABSY/Rusian
 
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 267 tertanggal 01 Juni 2009 yang semula atas nama SURYA bin ANANG HAMDAN Sarjana Hukum.  menjadi nama PENGGUGAT di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan Republik Indonesia ;
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak