Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Mrh 1.MUTA'ALIM, S.H.
2.WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
3.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.
4.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
1.ABDUL HAMID BIN JARKASI
2.ARDIANSYAH Bin ABAN Alm.
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-746/O.3.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTA'ALIM, S.H.
2WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
3MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.
4TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAMID BIN JARKASI[Penahanan]
2ARDIANSYAH Bin ABAN Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SUHAIMI, SHI, MH dan REKANARDIANSYAH Bin ABAN Alm.
2AHMAD SUHAIMI, SHI, MH dan REKANABDUL HAMID Bin JARKASI
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa 1 ABDUL HAMID Bin JARKASI bersama dengan Terdakwa 2 ARDIANSYAH Bin ABAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di lokasi Areal Devisi I Block C 2 Kebun Kelapa sawit Plasma KUD Jaya Utama mitra PT. Agri Bumi Sentosa Desa Karya Baru Kec. Barambai Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar jam 20.00 wita ketika Terdakwa 1 ABDUL HAMID Bin JARKASI dirumahnya, saksi ASMUNIR menelepon Terdakwa 1 dan meminta untuk mengambil buah kelapa sawit di areal kebun Plsama KUD Jaya Utama melalui telepon dengan mengatakan “ ADUL besok panen buah sawit di tempat lahan pak SUGIONO sama ARDIANSYAH”. kemudian Terdakwa 1 menyetujui dan menghubungi Terdakwa 2 melalui telepon untuk memanen buah kelapa sawit ditempat lahan saksi SUGIONO.
  • Kemudian besok harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 08.00 wita Terdakwa 1 ABDUL HAMID Bin JARKASI dan Terdakwa 2 ARDIANSYAH Bin ABAN (Alm) berangkat menuju lokasi Areal Devisi I Block C 2 Kebun Kelapa sawit Plasma KUD Jaya Utama mitra PT. Agri Bumi Sentosa Desa Karya Baru Kec. Barambai Kabupaten Barito Kuala dan melakukan pemanenan buah sawit. Selanjutnya sekitar jam 13.00 Wita saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membawa dan menumpuk buah sawit di Jalan poros ( besar) ray 5 Desa Karya Baru. Kec Barambai. Kab Barito Kuala. Lalu Ketika Para Terdakwa sedang sedang melangsir buah kelapa sawit, datang Saksi ARDIYANTO bersama petugas keamanan dan mengamankan para Terdakwa.
  • Bahwa para terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit lokasi Areal Devisi I Block C 2 Kebun Kelapa sawit Plasma KUD Jaya Utama mitra PT. Agri Bumi Sentosa Desa Karya Baru Kec. Barambai Kabupaten Barito Kuala tidak ada ijin dari KUD Jaya Utama dan PT. Agri Bumi Sentosa selaku pengelola kebun Plasma.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Agri Bumi Sentosa mengalami kerugian sebesar  Rp. 5.755.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah)

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya